Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Direktorat Jenderal Pajak Paparkan Upaya Perbaikan Coretax, Apa Saja?

Direktorat Jenderal Pajak memaparkan enam upaya perbaikan sistem untuk mengatasi keluhan wajib pajak atas implementasi Coretax

12 Januari 2025 | 18.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memaparkan beberapa upaya perbaikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Sebelumnya, banyak wajib pajak yang mengeluhkan permasalahan akses sistem baru yang resmi diterapkan pada 1 Januari tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan masalah yang terjadi disebabkan sinkronisasi data. Kendala utama dalam akses Coretax DJP disebabkan oleh tingginya volume pengguna secara bersamaan yang memengaruhi kinerja sistem dan adanya proses penyesuaian teknis yang masih berlangsung pada infrastruktur. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dwi juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur layanan.  “Tim kami sedang mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki permasalahan untuk memastikan layanan kembali normal secepat mungkin,” ujarnya.

DJP memaparkan hingga 9 Januari 2025 wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 126.590. Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebesar 34.401 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat 845.514 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 236.221.

Berikut enam upaya perbaikan yang dilakukan DJP pada penerapan sistem Coretax.

1. Memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth (kapasitas atau lebar jalur komunikasi yang memungkinkan transfer data dalam jumlah tertentu dalam waktu tertentu).

2. Penunjukan penanggung jawab perusahaan (role access / impersonate) dan penunjukan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan (PIC) dalam rangka pembuatan faktur pajak.

3. Pembuatan faktur pajak baik yang disampaikan secara biasa maupun dalam bentuk *.xml. Sampai saat ini, kapasitas sistem aplikasi coretax DJP sudah dapat menerima faktur yang dikirim dalam bentuk *.xml sampai dengan 100 faktur per pengiriman dan akan terus ditingkatkan kapasitasnya serta perbaikan fitur pencetakan dokumen faktur pajak.

4. Pendaftaran yang meliputi: pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, pelaksanaan update data, dan penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah (face recognition).

5. Pembayaran yang meliputi: aplikasi pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan (utang pajak) berupa STP maupun SKP.

6. Layanan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh, Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus