Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Dirjen Pajak Menyatakan PPN 12 Persen Dikenakan pada Sebagian Barang dan Jasa

Dirjen Pajak mengatakan penerapan PPN 12 persen akan berlaku pada sebagian besar barang dan jasa yang selama ini terkena PPN 11 persen.

22 Desember 2024 | 16.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akhirnya mengakui bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun depan tidak akan berlaku selektif hanya untuk barang mewah. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu), Dwi Astuti, PPN 12 persen akan dikenakan pada hampir keseluruhan barang maupun jasa yang ada.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“(PPN 12 persen) berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11 persen,” kata Dwi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 21 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dwi mengatakan, pengecualian terhadap kenaikan PPN hanya akan diterapkan pada tiga jenis komoditas barang, yaitu tepung terigu, gula industri, serta minyak goreng curah Minyakita. Ketiganya, kata Dwi, akan ditanggung oleh pemerintah kenaikan pajaknya. Sehingga masyarakat akan tetap membayar PPN untuk ketiga barang tersebut sebesar 11 persen.

“Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1 persen akan ditanggung oleh pemerintah atau DTP, sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, untuk harga barang-barang pokok juga dipastikan tetap dibebaskan dari PPN. Ketetapan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN. Dimana kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran tidak akan dikenakan PPN.

Begitu juga dengan beberapa jasa yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat umum akan diberikan PPN 0 persen. Beberapa tersebut di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

“Dengan demikian, masyarakat yang kurang atau tidak mampu sudah sangat terlindungi dengan berbagai fasilitas tersebut,” ujar Dwi.

Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Media Wahyudi Askar daftar barang bebas pajak yang disebutkan pada dasarnya merupakan kategori yang sudah diatur sedari dulu, dan bukan hal yang baru. Termasuk di antaranya bahan-bahan pokok yang disebutkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti beras, daging, ikan, telur, dan sayur.

“Seakan-akan narasinya pemerintah memberikan insentif untuk barang pokok tidak akan dikenakan PPN. Padahal sebenarnya pembebasan PPN untuk barang pokok tadi sudah ada di Undang-Undang 42 Tahun 2009,” ucapnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus