Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Dirut BPJS Kesehatan: Layanan Telemedicine Diujicobakan ke 217 Fasilitas Kesehatan Pertama dan Rujukan

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan layanan telemedicine BPJS Kesehatan saat ini sedang diujicobakan ke 217 fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.

28 Agustus 2023 | 14.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti saat menghadiri Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) ke-48 Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (Perdami) di Yogyakarta, Sabtu 26 Agustus 2023. Dok.istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan layanan telemedicine BPJS Kesehatan saat ini sedang diujicobakan ke 217 fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Layanan telemedicine tersebut sedang diujicobakan di 101 FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ) dan 116 FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan) seluruh Indonesia,” kata Ghufron saat menghadiri Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) ke-48 Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (Perdami) di Yogyakarta, Sabtu 26 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ghufron mengatakan, layanan telemedicine ini merupakan pemberian pelayanan kesehatan jarak jauh oleh profesional kesehatan. Dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Yang meliputi pertukaran informasi diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit dan cedera, serta penelitian dan evaluasi. 

Layanan itu juga mencakup kepentingan pendidikan berkelanjutan penyedia layanan kesehatan untuk peningkatan kesehatan individu dan masyarakat. 

"Kami meyakini layanan telemedicine ini mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan program jaminan kesehatan," kata Ghufron.

Sebab, lanjut Ghufron, layanan ini dapat mengatasi sebaran tenaga kesehatan yang tidak merata. Juga mengatasi maldistribusi fasilitas kesehatan dan hambatan geografis. Serta memangkas waktu tunggu serta meningkatkan aksesibilitas peserta terhadap layanan kesehatan. 

“Kami punya mimpi, rekam medis cukup di dalam genggaman tangan, misalnya dari Papua periksa ke Jakarta, cukup menggunakan i-Care JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)," kata Ghufron.

"Jadi masyarakat tak perlu khawatir, tentunya ada username, ada password dan juga ada inform concent, di Indonesia kami sudah menerapkan dan sudah lebih dari 100 rumah sakit,” imbuh dia.

Ghufron menambahkan, layanan telemedicine secara umum berfungsi untuk memberikan kemudahan peserta JKN agar akses layanan terbuka lebar dengan mudah, cepat dan setara.

Ghufron menambahkan jika layanan telemedicine ini dapat diakses melalui Aplikasi Komen dari Kementerian Kesehatan yang terintegrasi ke layanan Primary Care (P-Care) BPJS Kesehatan. 

Hingga saat ini, kata Ghufron, jumlah kepesertaan JKN sudah mencapai 258,30 juta jiwa atau sekitar 93,01 persen dari total penduduk di Indonesia.

Peningkatan kepesertaan JKN itu menurut dia wajib diimbangi dengan peningkatan kualitas dan mutu layanan, baik secara administrasi maupun layanan kesehatan.

"Kunjungan peserta JKN di fasilitas kesehatan yang menunjukkan tren kenaikan juga menjadi pertimbangan  memperluas akses layanan kesehatan," kata dia.

Saat ini BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.525 FKTP dan 2.972 FKRTL.

Adapun jumlah FKTP BPJS Kesehatan yang telah menerapkan antrean online  terintegrasi Aplikasi Mobile JKN sebanyak 21.225 FKTP. "Artinya sekarang antre layanan bisa dilakukan dari rumah,” ujar Ghufron. 

RR Ariyani

RR Ariyani

Lulus dari Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Teknik Universitas Diponegoro pada tahun 2000. Bergabung dengan Tempo pada tahun 2004. Kini menulis untuk desk ekonomi dan bisnis yang mencakup isu makro ekonomi, finansial, korporasi, sektor riil hingga investasi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus