Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Dirut Jadi Tersangka, Perum Perindo: Perusahaan Jalan Terus

Manajemen Perum Perindo menjamin proses penegakkan hukum tidak mengganggu operasional perusahaan.

25 September 2019 | 08.28 WIB

Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 25 September 2019. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Perbesar
Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 25 September 2019. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen Perum Perindo menjamin proses hukum  yang membelit jajaran direksi tidak akan mengganggu operasional perusahaan. "Dan kami berkomitmen tetap melayani publik dengan baik," kata Sekretaris Perusahaan Perum Perindo, Boyke Andreas dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 September 2019.

Hal itu merespons rilis Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ihwal operasi tangkap tangan direksi Perum Perindo dan pengusaha importir. Pada Selasa, KPK menetapkan satu tersangka dari jajaran Direksi Perum Perindo, yaitu Risyanto Suanda yang menjabat sebagai Direktur Utama.

Selain itu, KPK juga menetapkan satu orang dari Pengusaha  importir ikan bernama Mujib Mustofa sebagai Direktur PT Navy Arsa Sejahtera.

Sementara itu, kata Boyke, dua jajaran direksi lainnya yakni Direktur Keuangan Arief Goentoro dan Farida Mokodompit sebagai Direktur Operasional, serta beberapa staf Perum Perindo hanya diperiksa sebagai saksi. Mereka diperiksa untuk dimintai keterangan terkait kuota impor ikan.

"Kami sangat kooperatif untuk memberikan informasi kebenaran kepada Penegak hukum dan menghormati proses hukum sebagai bentuk dari pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) yang diterapkan Perum Perindo," ujar Boyke.

Kemarin, KPK menetapkan Risyanto dan Mujib sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kuota impor ikan 2019. "KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka yakni MMU dan RSU," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 24 September 2019.

Saut menjelaskan, Perum Perindo merupakan BUMN yang memiliki hak mengimpor ikan. Pengajuan kuota impor itu diajukan Perum Perindo kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Adapun PT Navy Arsa Sejahtera (NAS) merupakan salah satu perusahaan importir ikan yang telah masuk daftar hitam sejak 2009 karena melakukan impor ikan melebihi kuota.

HENDARTYO HANGGI | ANDITA RAHMA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus