Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), H. Bakri, menyentil sejumlah operator maskapai yang mematok harga tiket pesawat mahal, seperti PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. dan Lion Air Group. Bakri mengatakan penetapan tarif tiket pesawat dikeluhkan oleh masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kata orang Garuda (Indonesia) di dadaku, tapi kok (harga tiket pesawat) mahal sekali? Ini perlu menjadi pertimbangan, walau pun kita tahu ada TBA (tarif batas atas) dan TBB (tarif batas bawah),” kata Bakri dalam rapat bersama Komisi V DPR di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bakri mencontohkan harga tiket pesawat rute Jakarta-Jambi. Untuk maskapai penerbangan Garuda kelas ekonomi, harga tiket dipatok Rp 1,5 juta sekali jalan. Sedangkan Citilink Rp 1 juta, Rp Batik Air Rp 1 juta, dan Lion Air Rp 966 ribu.
Harga tersebut jauh lebih tinggi ketimbang masa sebelum pandemi Covid-19. Dia berharap dengan berbagai perbaikan kondisi industri maskapai, seperti Garuda yang mulai melakukan retrukturisasi, operator mengkaji kembali penetapan harga tiket.
“Bicara tentang harga tiket, itu semua dibungkus tidak boleh lepas dari keselamatan. Tapi itu tadi harapan ke semuanya, Garuda, Citilink, Lion Air Group, dan Sriwijaya, supaya menjadi pertimbangan,” ucapnya.
Ketua Komisi V DPR, Lasarus, mengatakan persamuhan antara stakeholder penerbangan, Kementerian Perhubungan, dan legislatif bertujuan untuk mencari titik temu terhadap persoalan tiket pesawat. Di tengah meruaknya keluhan masyarakat mengenai tingginya harga tiket, industri penerbangan memiliki perhitungan bisnis karena harga bahan bakar avtur melonjak.
“Ini ada kah simpul yang perlu dukungan politis, misalnya soal harga avtur tinggi dan komponen sparepart yang naik. Itu yang harus dibahas. Apakah akan kita tinggikan harga (tiket) atau kuantitas (pesawat) yang ditambah,” ucap Lasarus.
Kementerian Perhubungan telah membuka peluang bagi maskapai untuk menerapkan biaya tambahan atau tuslah karena kenaikan harga avtur. Tuslah menyebabkan harga tiket pesawat naik melampaui patokan TBA-nya.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Isnin Istiartono, mengatakan perhitungan surcharge atau tuslah diatur dalam Keputusan Menteri Nomor 68 Tahun 2022. Beleid ini berlaku tiga bulan mulai 18 April sampai 17 Juli 2022.
"Fuel surcharge dapat dikenakan karena terjadi kenaikan harga bahan bakar yang mengikuti kenaikan biaya operasi pesawat di atas 10 persen," katanya.
Berdasarkan catatan kementerian Perhubungan,harga avtur rata-rata pada Juni 2022 mengalami kenaikan 64 persen dibandingkan dengan 2019. Harga avtur per Juni tercatat Rp 17.753 per liter. Sedangkan harga avtur pada 2019 sebesar Rp 10.845
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Mahal, Sandiaga Uno Usul Ada Subsidi Silang
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini