Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin bank-bank yang tidak kunjung sehat dalam rangka memperbaiki industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Belum genap dua bulan, sepanjang tahun ini OJK telah mencabut izin usaha empat BPR. Berikut ini merupakan daftar BPR yang izinnya sudah dicabut oleh OJK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. BPR Pasar Bhakti
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terbaru, OJK baru saja mencabut izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti Sidoarjo terhitung sejak 16 Februari 2024. Kepala OJK Jawa Timur, Giri Tribroto, mengatakan BPR yang berlokasi di Sidoarjo itu telah ditetapkan dalam status pengawasan Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) sejak 31 Oktober 2021. Pertimbangannya, Tingkat Kesehatan (TKS) bank tersebut masuk kategori Kurang Sehat. Status itu diperpanjang pada tanggal 13 Oktober 2022.
Kemudian pada 31 Maret 2023, status pengawasan PT BPR Bank Pasar Bhakti ditegaskan menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP). Penyebabnya, kata Giri, kondisi PT BPR Bank Pasar Bhakti yang terus memburuk karena pengelolaan BPR yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan belum berhasilnya upaya yang telah dilakukan BPR untuk meningkatkan rasio permodalan.
Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Pasar Bhakti dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR). Namun, direksi dan dewan komisaris serta pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR, sehingga izinnya dicabut.
2. BPR Usaha Madani Karya
OJK mencabut izin usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia pada 5 Februari 2024. Kepala OJK Surakarta, Eko Yunianto, mengatakan BPR yang berlokasi di Surakarta itu sebelumnya telah berada dalam status pengawasan dan ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat kurang sehat pada 4 April 2023.
Kemudian pada 12 Januari 2024, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia berada dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi, dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPR, serta Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan.
“Namun demikian, Direksi dan Dewan Komisaris serta Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” kata Eko.
3. BPR Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto
OJK mencabut izin usaha BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto terhitung sejak 26 Januari 2024. Kepala OJK Jawa Timur, Giri Tribroto, mengatakan BPR yang beralamat di Kota Mojokerto itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai BPRS Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) sejak 19 November 2020.
Kemudian, status pengawasan BPRS Mojo Artho ditegaskan menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP). “Hal tersebut disebabkan kondisi BPRS Mojo Artho yang terus memburuk karena pengelolaan BPRS yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian,” kata Giri.
Penetapan status tersebut, kata Giri, bertujuan agar pengurus dan pemegang saham melakukan langkah-langkah untuk memperbaiki kondisi BPRS Mojo Artho. “Namun upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus/pemegang saham tidak dapat mengeluarkan BPRS Mojo Artho dari status pengawasan BDP,” kata dia. Karena itulah OJK akhirnya memutuskan untuk mencabut izin BPRS Mojo Artho.
4. BPR Wijaya Kusuma
OJK mencabut izin usaha BPR Wijaya Kusuma terhitung sejak 4 Januari 2024. Kepala OJK Kediri, Bambang Supriyanto, mengatakan pada 18 Juli 2023, OJK telah menetapkan BPR Wijaya Kusuma dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan jangka waktu 12 bulan dengan pertimbangan tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan sebagaimana ketentuan.
Pasa 13 Desember 2023, OJK menetapkan BPR tersebut dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Status itu diberikan dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi BPR untuk melakukan upaya penyehatan.
“Akan tetapi, pemegang saham BPR tidak dapat menyehatkan BPR dimaksud,” ujar Bambang.
DEFARA DHANYA | RIRI RAHAYU
Pilihan Editor: Subsidi BBM Dialihkan untuk Makan Siang Gratis, Gibran: Saya Belum Dilantik Sudah Pada Ribut