Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dua kapal kargo asing, MV Alkar Trust dan MV Kar Trust, ditangkap tim gabungan Western Fleet Quick Response atau WFQR Lantamal IV Tanjung Pinang dengan Lanal Batam di perairan Teluk Sebong, Bintan, Selasa, 8 Mei 2018. Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono mengatakan, berdasarkan data awal pemeriksaan dokumen dan muatan, diketahui kapal MV Alkar Trust membawa beras produk Myanmar White Rice 25 PCT Brokens Emata dengan masa kedaluwarsa September 2019 dan sedang melaksanakan kegiatan ship to ship muatan beras sebanyak 5.000 ton ke kapal MV Kar Trust di perairan Teluk Sebong, Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Diketahui pula bahwa kapal itu mempekerjakan 49 orang dari Batam, terdiri atas operator crane dan buruh angkut, untuk membantu pelaksanaan ship to ship," ucap Yudo Margono dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 Mei 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yudo Margono berujar, kedua kapal milik salah satu perusahaan pelayaran Singapura. Rencananya, muatan beras itu juga akan dibawa ke Singapura.
Yudo Margono menjelaskan, kedua kapal diduga melakukan beberapa pelanggaran. Pertama, nakhoda kapal MV Alkar Trust diduga berlayar tidak sesuai dengan rute pelayaran berdasarkan port clearance dari Tamatave, Madagaskar, menuju ke Durban, Afrika Selatan.
Kedua, nakhoda kapal MV Kar Trust berlayar tidak sesuai dengan rute pelayaran berdasarkan port clearance dari Thailand menuju High Seas. Ketiga, nakhoda kapal diduga melakukan pelanggaran tindak pidana keimigrasian. Keempat, melakukan ship to ship tanpa izin syahbandar untuk transfer muatan di tengah laut atau bongkar muatan bukan di pelabuhan resmi.
"Serta kedua kapal masuk wilayah Indonesia tanpa adanya PKKA atau penunjukan keagenan kapal asing," kata Yudo Margono. Saat ini, kedua kapal diamankan prajurit Lanal Batam di perairan Tanjung Sengkuang dalam rangka penyelidikan lebih lanjut oleh Lanal Batam.