Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Dugaan Eksportir Kirim Benih Lobster Tanpa Budidaya, Ini Kata Irjen KKP

Irjen KKP Muhammad Yusuf menanggapi dugaan para eksportir yang mengirimkan benih lobster ke luar negeri tanpa budi daya.

3 Desember 2020 | 18.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pekerja membungkus benih bening lobster (benur) ke dalam plastik di PT Grahafoods Indo Pacific, Jakarta, Rabu, 25 November 2020. Ekspor benur mengalir deras ke Vietnam setelah pemerintah membuka keran ekspor. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Muhammad Yusuf menanggapi mengenai kabar dugaan bahwa para eksportir mengirimkan benih lobster ke luar negeri tanpa budi daya.

Yusuf mengatakan maksud dari budidaya sejatinya memiliki banya tafsir. "Ada yang bilang harus besar, ada yang bilang sudah terkena tangan manusia itu sudah budidaya. Tinggal parameter mana yang akan dipakai," ujar dia di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis, 3 Desember 2020.

Terkait hal tersebut, ia mengatakan akan melaporkannya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim Syahrul Yasin Limpo. "Nanti kami akan laporkan ke pak menteri, dari perspektif budidaya sudah ada," tuturnya.

Ketentuan mengenai budidaya sebelumnya telah disyaratkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020. “Kalau dihitung, seharusnya (eksportir) belum boleh ekspor tahun ini,” ujar Ketua Komisi Pemangku-Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP2-KKP) Effendi Gazali dalam webinar bersama Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI), Senin, 30 November 2020.

Kementerian mewajibkan adanya pembudidayaan lobster secara berkelanjutan bagi eksportir yang mengajukan izin ekspor. KKP juga mengatur eksportir melakukan pelepasliaran lobster 2 persen dari hasil budi daya tersebut. Sementara itu, alokasi benur ditetapkan 70 persen untuk budi daya dan 30 persen untuk ekspor.

Sebagai bukti budi daya, eksportir wajib memperoleh surat keterangan dari pejabat setingkat eselon I KKP. Adapun hingga November 2020, sebanyak 65 eksportir telah mengantongi izin ekspor.

Jumlah itu naik beberapa kali lipat sejak KKP membuka keran ekspor. Pada Juni 2020 atau sebulan setelah peraturan ekspor terbit, KKP langsung memberikan izin kepada sembilan perusahaan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebanyak 42,9 juta ekor BBL telah diekspor sejak Juli hingga November 2020 dengan tujuan Vietnam, Hong Kong, dan Taiwan.

Perkara budidaya juga menjadi salah satu poin temuan Ombudsman. Ombudsman melihat budidaya itu saat ini belum terjadi. "Hanya ada budidaya yang sudah berlangsung, lalu mereka kerja sama. Jadi semacam klaim saja. Dan orientasinya bergeser ke ekspor benih lobster. Tidak terjadi perkembangan di situ. Itu yang kami temukan di lapangan," ujar anggota Ombudsman Alamsyah Saragih.

CAESAR AKBAR | FRANCISCA CHRISTY

Baca: 3 Temuan ICW Soal Dugaan Penyelundupan Benih Lobster di Era Susi Pudjiastuti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus