Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Dugaan Korupsi Penerangan Jalan Tenaga Surya, Kementerian ESDM: Kami Dukung Penegakan Hukum

Polri tengah mengusut dugaan korupsi proyek PJUTS di Kementerian ESDM tahun 2020 dengan nilai kontrak Rp108 miliar.

5 Juli 2024 | 12.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penyidik Bareskim membawa beberapa sitaan hasil dari penggeledahan Gedung Ditjen EBTKE Kementerian ESDM sekitar pukul 20:50, Kamis 4 Juli 2024. Jihan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Direktorat Jenderal  Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) digeledah Bareskrim Polri, Kamis, 4 Juli 2024. Penggeledahan dilakukan buntut dugaan korupsi pengadaan penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengonfirmasi hal ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan Bareskrim mencari informasi untuk melengkapi data yang sudah ada. Data itu dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Semua berlangsung kondusif dan lancar. Untuk substansi, bisa diklarifikasi ke Bareskrim," kata Agus Cahyono kepada Tempo melalui aplikasi perpesanan, Jumat, 5 Juli 2024. "Kami terus mendukung Kepolisian dan APH (aparat penegak hukum) lainnya dalam penegakan hukum di sektor ESDM."

Penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal EBTKE dilakukan sejak Kamis pagi. Pantauan Tempo, penyidik baru keluar dari gedung kantor tersebut pada Kamis malam, pukul 20.44.  Ada lebih dari 8 penyidik yang melakukan penggeledahan. Mereka tampak membawa kontak kontainer dan koper dari gedung Ditjen EBTKE.  

"Ini penggeledahan pertama," ujar Kasubdit 1 Dittipidkor Bareskrim Polri, Kombes Ahmad Sulaiman di lokasi penggeledahan, Kamis, 4 Juli 2024.

Berdasarkan penelusuran di laman Kementerian ESDM, PJUTS merupakan salah satu langkah pemerintah untuk pengurangan emisi gas rumah kaca melalui pemanfaatan energi bersih yang minim emisi dan ramah lingkungan untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060.

Dengan adanya pemasangan PJUTS ini, pemerintah daerah juga dapat menghemat pengeluaran daerah untuk pajak penerangan jalan. Pada Desember 2023, Kementerian ESDM menyerahkan PJUTS ke empat pemerintah kabupaten/kota, yakni Pemkot Batam, Pemkab Pati, Bojonegoro dan Tuban.

Lebih lanjut, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Arief Adiharsa menilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp64 miliar. Mengutip Antara, Arief mengatakan pihaknya sedang mengusut dugaan korupsi proyek PJUTS di Kementerian ESDM tahun 2020 dengan nilai kontrak Rp108 miliar.
 
Proyek tersebut, kata dia, merupakan proyek nasional berlokasi di banyak titik di seluruh Indonesia, yang dibagi menjadi wilayah barat, tengah dan timur. "Status saat ini sudah penyidikan adalah yang di wilayah tengah," ujar Arief, Kamis, 4 Juli 2024.

JIHAN RISTIYANTI | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus