Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Fauzi H. Amro menyatakan dukungannya terhadap instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi anggaran. Menurutnya, efisiensi anggaran merupakan kewajiban pemerintah memastikan ruang fiskal yang lebih optimal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menyoroti implementasi tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang hanya menyasar barang dan jasa mewah. Fauzi melanjutkan, dari perkiraan target penerimaan Rp 70-100 triliun, realisasi penerimaannya hanya berkisar antara Rp 3-5 triliun. Oleh karena itu, pemerintah memerlukan strategi tambahan untuk memperbesar ruang fiskal. “Apa yang harus dilakukan pemerintah agar ruang fiskal ini lebih besar? Salah satunya adalah penghematan, baik di kementerian dan lembaga maupun transfer ke daerah,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa, 4 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fauzi mengatakan, efisiensi anggaran dapat dilakukan dengan memangkas belanja yang tidak substansial, seperti perjalanan dinas dan pengadaan alat tulis kantor (ATK). “Selama ini banyak pemborosan yang tidak perlu, padahal anggaran bisa dialokasikan ke hal-hal yang lebih substansial,” katanya.
Politikus Partai NasDem ini menambahkan, penghematan anggaran memungkinkan pemerintah mewujudkan berbagai program prioritas presiden, seperti program makan bergizi gratis, ketahanan pangan, serta ketahanan energi. “Penghematan ini menjadi penting agar visi-misi Pak Prabowo bisa terlaksana dengan baik pada 2025 hingga 2029,” ujar Fauzi.
Baru-baru ini Prabowo memerintahkan kementerian/lembaga dan kepala daerah melakukan efisiensi anggaran. Perintah berhemat itu dituangkan lewat Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Inpres tersebut diteken Prabowo pada 22 Januari 2025.
Dalam instruksi tersebut, Prabowo meminta jajarannya melakukan efisiensi atas anggaran belanja negara tahun anggaran 2025 sebesar Rp 306,6 triliun yang terdiri atas efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun, dan efisiensi anggaran transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun.
Menindaklanjuti instruksi Prabowo, Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian menerbitkan surat S-37/MK.02/2025 yang mengatur efisiensi belanja K/L untuk tahun anggaran 2025. Dalam lampiran II surat tersebut, tercantum 16 item belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen. Rinciannya, efisiensi anggaran pos belanja alat tulis kantor (ATK) sebesar 90 persen; kegiatan seremonial 56,9 persen; rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen; kajian dan analisis 51,5 persen; diklat dan bimtek 29 persen; serta honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen.
Kemudian, percetakan dan suvenir 75,9 persen; sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen; lisensi aplikasi 21,6 persen; jasa konsultan 45,7 persen; bantuan pemerintah 16,7 persen; pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen; perjalanan dinas 53,9 persen; peralatan dan mesin 28 persen; infrastruktur 34,3 persen; serta belanja lainnya 59,1 persen.