Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyampaikan empat arah kebijakan yang akan diambil pada 2025. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan kebijakan-kebijakan ini diterapkan untuk menyambut sejumlah program prioritas yang tengah digodok pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, kata Mahendra, arah kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. “Kami mengambil serangkaian langkah kebijakan prioritas yang sejalan dengan langkah pemerintah untuk mengakselerasi pertumbuhan,” ucap Mahendra dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) Tahun 2025, di Jakarta Convention Center, Jakarta Pusat, pada Selasa, 11 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Arah kebijakan pertama ialah mengenai optimalisasi kontribusi sektor jasa keuangan dalam mendukung pencapaian target program prioritas pemerintah. “Kami mengarahkan sektor jasa keuangan mengambil peran untuk mendorong pertumbuhan mengingat keterbatasan kapasitas anggaran pemerintah,” ujar dia.
Contohnya untuk program makan bergizi gratis dan ketahanan pangan, kata Mahendra, dukungan diberikan oleh OJK melalui kemudahan akses pembiayaan dengan skema penyaluran kredit dan penjaminan khusus kepada petani dan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain itu, OJK juga memberikan dukungan melalui pengembangan produk asuransi parametrik.
Bos OJK ini juga menekankan kolaborasi antara kantor OJK di daerah dengan pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan di daerah juga akan ditingkatkan. “Untuk mengembangkan ekosistem pembiayaan komoditas unggulan di daerah masing-masing dalam memperkuat ketahanan pangan dan rantai pasok bagi program MBG,” tutur dia.
Di bidang kesehatan dan pendidikan, dukungan diberikan melalui kerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk menyempurnakan ekosistem asuransi kesehatan. Sementara dukungan untuk program prioritas di sektor infrastruktur, yakni pembangunan tiga juta rumah hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), OJK memberikan perluasan akses pembiayaan atau kredit pemilikan rumah (KPR).
Kemudian, arah kebijakan kedua yang akan diambil OJK ialah pengembangan sektor jasa keuangan untuk pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan. Menurut dia, pengembangan instrumen keuangan yang semakin variatif akan mendukung pendalaman pasar.
Lalu, arah kebijakan ketiga ialah penguatan kapasitas sektor jasa keuangan dan penguatan pengawasan. Ia mengatakan, penguatan aspek kapasitas kelembagaan untuk meningkatkan daya saing dan ketahanan sektor jasa keuangan dilakukan melalui konsolidasi industri. "Termasuk peningkatan permodalan dan stratifikasi kegiatan usaha untuk manajer investasi dan perusahaan efek," katanya.
Arah kebijakan keempat, kata Mahendra, adalah peningkatan efektivitas penegakan integritas dan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. "Pengenaan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan terus dilakukan secara konsisten dan terefleksikan dari jumlah sanksi yang dikenakan pada tahun 2024," tutur dia.
OJK bersama aparat penegak hukum serta instansi lembaga berwenang lainnya secara aktif terus berkolaborasi dalam mencegah lembaga jasa keuangan dijadikan sarana untuk melakukan tindak kejahatan.
Setelah mencermati berbagai tantangan dan peluang yang dihadapi serta kebijakan-kebijakan yang akan diambil, OJK meyakini tren positif kinerja sektor jasa keuangan sepanjang 2025 akan terus berlanjut.
OJK memproyeksikan kredit perbankan tumbuh 9 hingga 11 persen, didukung oleh dana pihak ketiga (DPK) sebesar 6 hingga 8 persen. “Di pasar modal, penghimpunan dana ditargetkan Rp 220 triliun, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan diproyeksikan tumbuh 8 sampai 10 persen,” kata dia.
Aset asuransi, kata dia, diperkirakan tumbuh 6 sampai 8 persen. Lalu OJK juga memproyeksikan aset dana pensiun tumbuh 9 sampai 11 persen. Selain itu, aset penjaminan diperkirakan tumbuh 6 sampai 8 persen.
“Kami akan senantiasa melakukan review outlook ini secara berkala untuk diselaraskan dengan perkembangan outlook pertumbuhan ekonomi nasional,” ucap Mahendra. Untuk menjaga menjaga kinerja sektor jasa keuangan serta target pertumbuhan ekonomi nasional, Mahendra mengatakan sinergi kebijakan perlu semakin diperkuat. Hal tersebut terutama untuk mendukung perbaikan iklim investasi, mendorong pembunuhan ekonomi, serta penyelesaian berbagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).