Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ekspor CPO Dibuka, Mendag: Dahulukan Kebutuhan Minyak Goreng Dalam Negeri

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan pengaturan kembali ekspor CPO tetapberpegang pada prinsip bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri.

24 Mei 2022 | 07.56 WIB

Ilustrasi Produk CPO. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi Produk CPO. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -Menyusul dibukanya kembali keran ekspor CPO, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 untuk memastikan kebutuhan industri minyak goreng dalam negeri terpenuhi dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Permendag 30/2022 mengatur Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan pengaturan kembali ekspor CPO tetap
berpegang pada prinsip bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya
merupakan hal yang utama. Dia mengatakan dahulukan kebutuhan minyak goreng dalam negeri, baru ekspor.

“Pemerintah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah," kata Lutfi dalam keterangan tertulis Senin malam, 23 Mei 2022.

Dia berharap kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor CPO kembali.

Permendag Nomor 30 Tahun 2022 tersebut disosialisasikan secara hibrida kepada para produsen
dan eksportir CPO pada Senin. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar
Pandjaitan dan Mendag Lutfi hadir dalam sosialisasi tersebut.

Luhut mengatakan kebijakan pengaturan ekspor CPO dan produk turunannya haruslah dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan. Karena, kebijakan ini merupakan upaya bersama untuk tetap menjamin ketersediaan pasokan CPO di dalam negeri.

“Kami berharap langkah-langkah ini dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan. Karena kalau
ini dikerjakan sendiri, tidak akan selesai. Kami juga ingin mengajak seluruh industri untuk
menyukseskan program ini. Tanpa kerja sama dan kepatuhan, program ini tidak akan sukses,” ujar Luhut.

Permendag Nomor 30 Tahun 2022 menetapkan, eksportir harus memiliki dokumen Persetujuan Ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya sesuai dengan yang diatur dalam permendag tersebut. Masa berlaku PE adalah enam bulan.

Ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh PE. Pertama, eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah.

Kedua, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO. Ketiga, bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan rodusen pelaksana distribusi DMO, disampaikan melalui Indonesia National Single Window (INSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menambahkan, besaran DMO dan DPO akan dievaluasi setiap saat. “Pembukaan ekspor berbasis DMO dan DPO dengan besaran akan ditetapkan dan dievaluasi setiap saat,” ungkap Oke.

Sementara itu, sanksi bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan antara lain mendapat sanksi
administratif berupa peringatan secara elektronik di Sistem Indonesia National Single Window
(SINSW), pembekuan PE, hingga pencabutan PE.

Baca Juga: Jokowi Terima Kunjungan Menlu Serbia, Bahas Gandum Hingga Sawit

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus