Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Erick Thohir terpilih sebagai Ketua Umum PSSI periode 2023-2027 dalam Kongres Luar Biasa atau KLB PSSI yang berlangsung tertutup di Sangri-La, Jakarta, pada Kamis, 16 Februari 2023. Artinya dia merangkap dua jabatan karena saat ini masih menjadi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, bolehkah seorang menteri merangkap jabatan seperti Erick Thohir?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan soal rangkap jabatan menteri diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
“Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah (APBD),” bunyi pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008.
Mengacu pada pasal tersebut, jika segala aktivitas PSSI dibiayai dari APBN atau APBD, maka Erick Thohir sebagai Menteri BUMN dilarang merangkap jabatan Ketua Umum PSSI.
Adapun dalam UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan di pasal 77 ayat 3 disebutkan pendanaan keolahragaan dapat diperoleh dari beberapa sumber.
“a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; c. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; d. Masyarakat; e. kerja sama; f. sumbangan badan usaha; g. hasil usaha Industri Olahraga; dan/atau h. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal tersebut.
Dalam UU Nomor 11 tahun 2022 juga diatur mengenai pengurus komite olah raga di pasal 41. "Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga nasional di provinsi, dan komite olahraga nasional di kabupaten/kota bersifat mandiri, memiliki kompetensi di bidang keolahragaan, dan dipilih oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," termaktub dalam UU itu.
Menurut aturan itu, Erick memang memenuhi syarat sebagai Ketua Umum PSSI. Ia tercatat pernah menjadi Wakil Komisaris Utama PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) pada tahun 2009-2019. Selain itu, pernah menjadi Direktur Keuangan Persija Jakarta pada tahun 2000, bahkan salah satu pemilik saham Persis Solo sejak 2021. Ia juga tercatat sebagai mantan Presiden Klub Inter Milan.
Pilihan Editor: Erick Thohir Pastikan BUMN Siap Bantu Ringankan BIaya Haji, dari Harga Avtur hingga ...
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.