Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Erick Thohir Jadi Ketua Umum PSSI, Bolehkah Rangkap Jabatan Menteri BUMN?

Erick Thohir terpilih sebagai Ketua Umum PSSI periode 2023-2027. Apakah dengan begitu dia harus melepas jabatan Menteri BUMN?

17 Februari 2023 | 08.16 WIB

Ketua Umum PSSI terpilih Erick Thohir (tengah) berjabat tangan dengan mantan Calon Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti (kiri) disaksikan Ketua Umum PSSI periode 2019-2023 Mochamad Iriawan (kanan) pada Kongres Luar Biasa Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (KLB PSSI) 2023 di Jakarta, Kamis (16/2/2023). Dalam kongres tersebut Erick Thohir terpilih sebagai Ketua Umum PSSI periode 2023-2027 setelah meraih 64 suara voters dari 87 voters. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Perbesar
Ketua Umum PSSI terpilih Erick Thohir (tengah) berjabat tangan dengan mantan Calon Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti (kiri) disaksikan Ketua Umum PSSI periode 2019-2023 Mochamad Iriawan (kanan) pada Kongres Luar Biasa Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (KLB PSSI) 2023 di Jakarta, Kamis (16/2/2023). Dalam kongres tersebut Erick Thohir terpilih sebagai Ketua Umum PSSI periode 2023-2027 setelah meraih 64 suara voters dari 87 voters. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Erick Thohir terpilih sebagai Ketua Umum PSSI periode 2023-2027 dalam Kongres Luar Biasa atau KLB PSSI yang berlangsung tertutup di Sangri-La, Jakarta, pada Kamis, 16 Februari 2023. Artinya dia merangkap dua jabatan karena saat ini masih menjadi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Namun, bolehkah seorang menteri merangkap jabatan seperti Erick Thohir?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Aturan soal rangkap jabatan menteri diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah (APBD),” bunyi pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008.

Mengacu pada pasal tersebut, jika segala aktivitas PSSI dibiayai dari APBN atau APBD, maka Erick Thohir sebagai Menteri BUMN dilarang merangkap jabatan Ketua Umum PSSI.

Adapun dalam UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan di pasal 77 ayat 3 disebutkan pendanaan keolahragaan dapat diperoleh dari beberapa sumber.

“a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; c. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; d. Masyarakat;  e. kerja sama; f. sumbangan badan usaha; g. hasil usaha Industri Olahraga; dan/atau h. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal tersebut.

Dalam UU Nomor 11 tahun 2022 juga diatur mengenai pengurus komite olah raga di pasal 41. "Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga nasional di provinsi, dan komite olahraga nasional di kabupaten/kota bersifat mandiri, memiliki kompetensi di bidang keolahragaan, dan dipilih oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," termaktub dalam UU itu.

Menurut aturan itu, Erick memang memenuhi syarat sebagai Ketua Umum PSSI. Ia tercatat pernah menjadi Wakil Komisaris Utama PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) pada tahun 2009-2019. Selain itu, pernah menjadi Direktur Keuangan Persija Jakarta pada tahun 2000, bahkan salah satu pemilik saham Persis Solo sejak 2021. Ia juga tercatat sebagai mantan Presiden Klub Inter Milan.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

M. Khory Alfarizi

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus