Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengusulkan pembentukan Omnibus Law—Undang-Undang yang menggabungkan beberapa peraturan perundang-undangan—tentang Perumahan. Menurutnya, Omnibus Law tentang Perumahan penting untuk merealisasikan program 3 juta rumah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya ingin usulkan agar perumahan tidak hanya melahirkan institusi baru (Kementerian PKP) tapi melahirkan Omnibus Law, sehingga regulasi perumahan ada di satu buku. Jangan tersebar di mana-mana,” kata Fahri dalam acara diskusi di Menara BTN, Jakarta, Jumat, 29 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fahri mengatakan Omnibus Law diperlukan untuk mengatasi persoalan yang disebabkan lantaran adanya peraturan yang berbeda-beda. Mulai dari peraturan di level pemerintah pusat hingga peraturan daerah.
“Kalau Jakarta jadi kota kumuh, yang salah negara karena tidak ada regulasi yang baik,” ujar Fahri. “Kita selesaikan regulasi.”
Fahri juga mengatakan bahwa negara bakal hadir untuk mengatasi persoalan kesenjangan kepemilikan rumah masyarakat. Oleh karena itu, Presiden Prabowo Subianto membentuk Kementerian PKP. Sebelumnya, di era pemerintahan Presiden Jokowi, urusan perumahan menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Kementerian PKP bertekad menjadi fasilitator bagi ekosistem perumahan,” kata Fahri.
Ia menyatakan pemerintah bakal menjadi regulator, bukan menjadi kontraktor ataupun developer yang bakal menyaingi masyarakat pelaku usaha. Terutama, kata Fahri, dalam merealisasikan program 3 juta rumah yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto.
“Pemerintah memastikan seluruh regulasi ada dan memudahkan siapapun terlibat dalam proses membangun perumahan,” kata Fahri.
Pilihan Editor: Apindo Soal Kenaikan UMP 6,5 Persen: Bisa Picu Gelombang PHK