Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Ekonom senior dari Universitas Indonesia, Faisal Basri, menyebut ekspor bijih nikel mentah atau nikel ore ke Cina masih terus terjadi meski pemerintah telah mengeluarkan larangan. Data ekspor itu tertera dalam catatan General Customs Administration of China dan International Trade Center.
“Pada 2020 berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik) memang tidak ada ekspor berkode HS2604 untuk nikel ore atau concentrate. Tapi General Customs of China mencatat pada 2020 ada 3,4 juta ton impor dari Indonesia,” ujar Faisal dalam webinar Core Indonesia, Selasa, 12 Oktober 2021.
Faisal menyatakan volume ekspor nikel ore pada tahun lalu itu bahkan melampaui catatan perdagangan pada 2014. Menyitir data General Customs Administration of China, nilai transaksi ekspor nikel per 2020 menembus US$ 193,6 juta.
Dalam perhitungan kurs Jisdor dengan asumsi nilai tukar Rp 14.577, nilai ekspor nikel ore Indonesia ke Cina tahun lalu mencapai Rp 2,8 triliun hingga 31 Desember. Faisal pun menyebut dalam lima tahun terakhir nilai kerugian negara terus membengkak. Bila dihitung angkanya mencapai ratusan triliun.
"Kalau saya lihat dari awal, lima tahun terakhir, kerugian negara ratusan triliun rupiah," ujar dia.
Faisal melanjutkan, sejatinya Indonesia bisa mengantisipasi munculnya potensi kerugian dengan berbagai cara. “Cara melacaknya gampang. Kita hitung saja produksi smelter berapa, kebutuhannya normal berapa, dan dia (industri) beli untuk proses produksi berapa,” ujar Faisal.
Dia khawatir kebocoran terjadi saat industri dalam negeri membeli nikel ore untuk dijual lagi ke Cina atau negara lain dengan berbagai siasat. “Jangan-jangan sebagiannya (nikel ore) dijual ke luar,” katanya.
Pemerintah melarang ekspor bijih nikel per 2 Januari 2021. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2019 tentang larangan ekspor bijih nikel.
Aturan secara resmi berlaku pada 1 Januari 2020. Larangan ekspor bijih nikel sempat mendapat perlawanan dari pengusaha dalam negeri maupun mitra dagang internasional. Uni Eropa sempat melayangkan gugatan dan mengadukan kebijakan Pemerintah Indonesia ke World Trade Organization atau WTO.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Kronologi Larangan Ekspor Bijih Nikel RI yang Picu Gugatan Uni Eropa
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini