Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Faisal Basri Sebut Masih Ada Ekspor Bijih Nikel ke Cina, RI Rugi Ratusan Triliun

Ekonom senior dari UI Faisal Basri, menyebut ekspor bijih nikel mentah atau nikel ore ke Cina masih terus terjadi meski pemerintah melarang.

12 Oktober 2021 | 16.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Ekonom senior dari Universitas Indonesia, Faisal Basri, menyebut ekspor bijih nikel mentah atau nikel ore ke Cina masih terus terjadi meski pemerintah telah mengeluarkan larangan. Data ekspor itu tertera dalam catatan General Customs Administration of China dan International Trade Center.

“Pada 2020 berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik) memang tidak ada ekspor berkode HS2604 untuk nikel ore atau concentrate. Tapi General Customs of China mencatat pada 2020 ada 3,4 juta ton impor dari Indonesia,” ujar Faisal dalam webinar Core Indonesia, Selasa, 12 Oktober 2021.

Faisal menyatakan volume ekspor nikel ore pada tahun lalu itu bahkan melampaui catatan perdagangan pada 2014. Menyitir data General Customs Administration of China, nilai transaksi ekspor nikel per 2020  menembus US$ 193,6 juta.

Dalam perhitungan kurs Jisdor dengan asumsi nilai tukar Rp 14.577, nilai ekspor nikel ore Indonesia ke Cina tahun lalu mencapai Rp 2,8 triliun hingga 31 Desember. Faisal pun menyebut dalam lima tahun terakhir nilai kerugian negara terus membengkak. Bila dihitung angkanya mencapai ratusan triliun.

"Kalau saya lihat dari awal, lima tahun terakhir, kerugian negara ratusan triliun rupiah," ujar dia.

Faisal melanjutkan, sejatinya Indonesia bisa mengantisipasi munculnya potensi kerugian dengan berbagai cara. “Cara melacaknya gampang. Kita hitung saja produksi smelter berapa, kebutuhannya normal berapa, dan dia (industri) beli untuk proses produksi berapa,” ujar Faisal.

Dia khawatir kebocoran terjadi saat industri dalam negeri membeli nikel ore untuk dijual lagi ke Cina atau negara lain dengan berbagai siasat. “Jangan-jangan sebagiannya (nikel ore) dijual ke luar,” katanya.

Pemerintah melarang ekspor bijih nikel per 2 Januari 2021. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2019 tentang larangan ekspor bijih nikel.

Aturan secara resmi berlaku pada 1 Januari 2020. Larangan ekspor bijih nikel sempat mendapat perlawanan dari pengusaha dalam negeri maupun mitra dagang internasional. Uni Eropa sempat melayangkan gugatan dan mengadukan kebijakan Pemerintah Indonesia ke World Trade Organization atau WTO.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, Francisca mulai bergabung di Tempo pada 2015. Kini ia meliput untuk kanal ekonomi dan bisnis di Tempo.co.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus