Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah berlangsung sejak 2 - 4 September 2024. Dalam pelaksanaannya, fit and proper test ini digelar di tiga tempat di Gedung Nusantara I, yaitu ruang rapat Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKN), Pansus C, dan Komisi XI DPR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DPR mencatat ada 74 calon anggota BPK yang menjalani uji seleksi. Saat menjalani fit and proper test itu, para peserta hanya diberikan waktu 30 menit untuk mempresentasikan program dan tanya jawab. Dari jumlah itu, 10 menit untuk menjelaskan program dari peserta, 20 menit untuk tanya-jawab sekaligus pendalaman dari anggota Komisi XI DPR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat memaparkan pandangan, peserta juga tampak tak dikepung dengan pertanyaan atau jumlah anggota dewan di ruangan. Di ruang rapat BAKN, misalnya, Direktur Utama PT Energi Pelabuhan Indonesia Andriyuda Siahaan hanya menghadapi enam anggota komisi XI. Satu di antara anggota DPR itu memimpin fit and proper test.
Pertama-pertama, Andriyuda diberikan waktu 10 menit untuk menjelaskan presentasi dan 20 menit untuk tanya-jawab. Saat sesi tanya-jawab, Andriyuda juga kehabisan waktu untuk menjawab dan mengelaborasi dua pertanyaan dari anggota Komisi XI.
Ketika hendak menjawab soal independensi dalam anggaran, Andriyuda sudah kehabisan waktu. “Tadinya saya mau menjelaskan IT,” kata Andriyuda.
Sementara itu, dalam penjelasannya, Andriyuda menyinggung dugaan kasus korupsi dalam penerbitan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK periode 2024-2029. Dalam presentasinya di hadapan anggota Komisi XI DPR, Andriyuda mengatakan kasus tersebut melanggar prinsip independensi, integritas, dan profesionalisme anggota BPK.
“Akhir-akhir semakin marak munculnya kasus-kasus independensi, integritas,dan profesionalisme di BPK. Saya sedih sebagai orang yang pernah di BPK,” kata Andriyuda di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu, 4 September 2024.
Dalam presentasi yang ia beri judul 'Quo Vadis Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia: (Masih) Diperlukan atau Tidak?' Andriyuda menampilkan sejumlah potret kasus yang menyeret BPK dalam penerbitan Opini WTP.
Dua kasus itu adalah perkara suap Opini WTP yang terjadi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) pada 2017 silam dan di Kementerian Pertanian era Menteri Syahrul Yasin Limpo atau SYL pada periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi.
Selain itu, Andriyuda juga menyinggung beberapa masalah internal dan eksternal yang melibatkan BPK. Di masalah internal, Andriyuda mengatakan ada isu isu kepemimpinan yang kurang kuat dan mengakar, kompetensi auditor yang kurang, keterbatasan sumber daya dan anggaran, reformasi birokrasi dan keorganisasian, dan isu budaya dan kenyamanan kerja.
“Saya di dalam atau siapa yang lebih baik di dalam harapannya bisa melakukan suatu pembenahan,” kata dia.
Tak hanya itu, Andriyuda juga menyinggung masalah BPK di eksternal. Dia menyebut opini WTP yang tak menjamin hilangnya perilaku korupsi, koordinasi dan sinergi antarpemangku kepentingan belum efektif, dan tindaklanjut rekomendasi oleh tim auditor belum optimal.
“Namun perlunya pembahasan isu internal dan eksternal dengan komitmen yang tinggi dari pemimpin yang dapat dipercaya,” kata dia.
DPR telah membuka pendaftaran anggota BPK sejak 19 Juni 2024. Hingga batas akhir pendaftaran, 4 Juli 2024 pukul 15.00 WIB, sebanyak 76 orang telah mengajukan diri. Dalam uji kelayakan dan kepatutan, ada 74 orang calon anggota yang ikut serta. Uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan 2–4 September 2024.
Para peminat berasal dari berbagai kalangan, ada akademikus, politikus, jaksa, hingga wiraswasta. Sesuai aturan, anggota BPK terdiri dari 9 orang. Sebelumnya telah dipilih untuk masa jabatan 2023–2028, tapi ada 5 anggota BPK yang akan berakhir masa jabatannya sehingga diperlukan penggantian.