Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

H-8 Subsidi Kendaraan Listrik Berlaku, Bagaimana Mekanisme Subsidi Kendaraan Listrik?

Cara memperoleh insentif dilakukan dengan mendatangi dealership yang menjual kendaraan listrik subsidi.

12 Maret 2023 | 01.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi plat nomor untuk kendaraan listrik. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan subsidi kendaraan listrik akan mulai diberlakukan pada 20 Maret 2023. Kebijakan tersebut diambil untuk mendorong percepatan penjualan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Subsidi diberikan untuk 200 ribu kendaraan motor listrik berbasis baterai listrik, konversi motor listrik 50 ribu unit, 35.900 unit mobil berbasis baterai listrik, dan 138 unit bus berbasiskan kendaraan baterai.

Merk kendaraan listrik yang mendapatkan subsidi

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan merek mobil listrik yang mendapatkan insentif adalah Hyundai dan Wuling. Untuk motor listrik, tiga nama merek yang menerima subsidi Rp 7 juta adalah Selis, Volta, dan Gesits.

Agus mengatakan produsen-produsen itu sudah memiliki motor listrik buatan dalam negeri serta memenuhi 40 persen Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). 

Syarat subsidi

Ada tiga syarat untuk konversi sepeda motor listrik yang disebut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana dalam Konferensi Pers Insentif KBLBB, Senin, 6 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pertama yakni motor dalam kondisi prima atau layak jalan. Kedua, motor memiliki kapasitas mesin atau cubicle centimeter 110 - 150 cc dengan dengan administrasi yang masih lengkap. Ketiga, sepeda motor mesti dikonversi di bengkel yang bersertifikat dari pemerintah yang dikeluarkan resmi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Prosedur pemberian subsidi

Agus menjelaskan cara memperoleh subsidi dilakukan dengan mendatangi dealership yang menjual kendaraan listrik subsidi. Dealership akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dan input berkas untuk klaim bantuan. Selanjutnya, himpunan bank milik negara (Himbara) akan memverifikasi dan melakukan penggantian bantuan kepada produsen.

Jika lolos pengecekan, maka pembeli mendapatkan bantuan dalam bentuk potongan harga. Dealer kemudian akan mengajukan klaim insentif ke Bank Himbara. "Bank Himbara memeriksa kelengkapan.  Apabila semua sudah selesai, penggantian klaim insentif bantuan akan dibayarkan kepada produsen," kata Agus.

Agus menekankan bahwa bantuan subsidi kendaraan listrik pada dasarnya diberikan kepada produsen. Pemerintah beralasan agar hal itu mudah untuk dikontrol. "Jadi ada beberapa lembaga yg memang terlibat dalam skema ini tentu kami sendiri di Kemenperin, Kemenkeu, manufaktur, dealership, verifikator, bank himbara," tutupnya.

HATTA MUARABAGJA
Pilihan editor : Ini 5 Merek Mobil dan Motor listrik yang Mendapat Subsidi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus