Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini, Senin 11 Mei 2020 menggelar rapat kerja bersama pemerintah. Adapun agendanya adalah pembicaraan tingkat I atau pengambilan keputusan soal Revisi Undang-undang Mineral dan Batu Bara alias RUU Minerba.
Pihak pemerintah yang diundang dalam rapat ini adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan.
Rapat tersebut dibuka oleh Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto sekitar pukul 10.00 WIB, setelah kuorum rapat terpenuhi. Berdasarkan catatan sekretariat, anggota yang hadir secara fisik berjumlah 24 anggota dari 9 fraksi. "Dengan ini kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujarnya kala membuka rapat di Gedung DPR, Senin, 11 Mei 2020.
Adapun susunan acara dalam rapat ini antara lain pengantar pimpinan Komisi VII DPR RI, laporan Ketua Panja RUU Minerba tentang hasil pembahasan DIM RUU Minerba, pembacaan naskah undang-undang, pendapat akhir mini fraksi, pendapat akhir pemerintah, pengambilan keputusan terhadap RUU, penandatanganan naskah RUU, dan penutup.
Kemarin, Anggota Komisi Energi atau Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, Maman Abdurrahman mengklaim revisi Rancangan Undang-undang Minerba mendesak untuk segera disahkan. Maman beralasan, revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba itu sudah dibahas sejak 2015.
"Sangat urgent (disahkan) mengingat pembahasan RUU ini sudah dari tahun 2015, ini menjadi wajah lembaga legislatif dalam menghasilkan produk UU," kata Maman kepada Tempo, Ahad, 10 Mei 2020.
Maman juga menyinggung banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19. Maka dari itu, kata dia, RUU Minerba diperlukan demi mengantisipasi dan memberikan kepastian hukum untuk investasi. "Ratusan ribu bahkan jutaan karyawan yang menggantungkan hidupnya di dunia tambang yang membutuhkan kepastian hukum," kata Maman.
Maman menampik anggapan DPR tak melibatkan publik dalam pembahasan RUU. Panitia Kerja RUU Minerba, kata Maman, juga berisikan anggota Dewan yang merupakan representasi publik dari daerah pemilihan masing-masing. Dia mengimbuhkan, pemangku kepentingan mulai dari praktisi, pelaku tambang, ilmuwan, akademisi, dan Dewan Perwakilan Daerah juga sudah diajak memberikan pendapat.
CAESAR AKBAR | BUDIARTI UTAMI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini