Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Homologasi Kepailitan: Pengertian, Tujuan, dan Cara Mendapatkannya

Homologasi adalah persetujuan antara debitor dan kreditor untuk mengakhiri kepailitan. Hal ini dilakukan oleh Garuda.

6 Mei 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Garuda menunjukkan kinerja baik pada kuartal I 2023 setelah memenuhi persyaratan homologasi tahun lalu.

  • Homologasi adalah pengesahan hakim atas persetujuan debitor dan kreditor untuk mengakhiri kepailitan.

  • Perdamaian antara kreditor dan debitor sah jika melakukan sidang homologasi di pengadilan niaga.

PT Garuda Indonesia menunjukkan kinerja baik pada kuartal I 2023 setelah berhasil memenuhi persyaratan homologasi pada tahun lalu. Hal ini dibuktikan dengan kenaikan pendapatan usaha mencapai Rp 8,8 triliun atau US$ 602,99 juta dengan acuan Rp 14.628 per dolar AS. Kenaikan pendapatan tersebut meningkat 72 persen dibanding pendapatan pada kuartal I 2022.

Garuda resmi mengumumkan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) telah selesai dan berakhir damai pada tahun lalu. Mengutip dari Garuda-indonesia.com, hasil homologasi PKPU PT Garuda Indonesia pada 17 Juni 2022 menyatakan bahwa kreditor menyetujui perjanjian perdamaian. Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengesahkan perjanjian perdamaian (homologasi) Garuda Indonesia melalui Putusan Perkara PKPU Pengadilan Niaga Nomor 425/PDT.SUSPKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 27 Juni 2022.

Dengan demikian, homologasi PKPU PT Garuda Indonesia telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Lantas, apa itu homologasi? Agar lebih memahami homologasi kepailitan, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra (kanan) dan Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo (tengah) menyampaikan keterangan terkait proses PKPU dan outlook PT Garuda Indonesia di Jakarta, 28 Juni 2022. Dok. Kementrian BUMN

Pengertian Homologasi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), homologasi adalah persetujuan antara debitor dan kreditor untuk mengakhiri kepailitan. Sedangkan mengutip dari laman OJK, homologasi adalah pengesahan hakim atas persetujuan antara debitor dan kreditor konkuren untuk mengakhiri kepailitan.

Sebagai contoh, apabila suatu perusahaan memiliki jumlah utang yang terlalu besar serta asetnya tak bisa menutup beban dan kewajiban, perusahaan tersebut bisa dinyatakan pailit. Namun, untuk menghindari status kepailitan, perusahaan yang memiliki utang alias debitor dapat mengajukan perdamaian dengan kreditor atau pihak pemberi utang. Proses perdamaian itulah yang dinamakan homologasi.

Tujuan Homologasi

Perjanjian homologasi dilakukan melalui pengadilan niaga dengan tujuan sebagai syarat sah perdamaian antara kreditor dan debitor. Homologasi atau perdamaian menjadi hal penting dalam tahapan PKPU. Sebab, dalam perjanjian PKPU, debitor akan menawarkan rencana perdamaian kepada kreditor.

Jika perdamaian atau homologasi disetujui, PKPU resmi berakhir dan utang-utang debitor ada kemungkinan akan direstrukturisasi. Namun, perlu diingat, perdamaian ini hanya bisa terjadi apabila kedua pihak atau kreditor menyetujuinya. Kreditor juga tidak dapat dipaksa untuk menyetujui proses homologasi.

Cara dan Syarat Mendapatkan Homologasi

Syarat sah perdamaian antara kreditor dan debitor adalah melakukan sidang homologasi melalui pengadilan niaga. Pada sidang itu, hakim memiliki wewenang untuk mengesahkan atau tidak mengesahkan akta perdamaian.

Berdasarkan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (KPKPU), terdapat beberapa alasan perjanjian perdamaian tidak disahkan hakim, seperti:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jumlah aset pailit lebih besar daripada nilai yang dijanjikan dalam perdamaian; penawaran tidak cukup menjamin perdamaian; dan kesepakatan perdamaian hanya tipu daya antara satu kreditor atau lebih serta menggunakan upaya-upaya kecurangan.

Meski begitu, ada lima cara mendapatkan homologasi yang bisa dilakukan, di antaranya sebagai berikut.

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk meraih persetujuan atas proposal perdamaian pada agenda voting pada rangkaian dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bersama kreditur termasuk perwakilan lessor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 17 Juni 2022. ANTARA/ Dok. Garuda Indonesia

1.   Terjadinya Kesepakatan

Homologasi dapat terjadi ketika adanya kesepakatan di antara kedua pihak melalui putusan hakim. Kesepakatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu kesepakatan di dalam lembaga hukum dan kesepakatan di luar lembaga hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesepakatan yang sudah dilakukan secara hukum akan mengikat seluruh kreditor, baik yang memiliki hak tagih besar maupun kecil, serta yang datang di pengadilan atau tidak. Sedangkan, jika dilakukan di luar lembaga hukum, hanya akan berlaku kepada kreditor yang menandatangani kesepakatan. 

2.   Adanya Usul Perdamaian

Setelah terjadi kesepakatan damai, hal selanjutnya yang dapat dilakukan adalah pengusulan perdamaian ke pengadilan niaga. Dalam hal ini, debitor harus menyusun rencana pelunasan utang dari waktu pelunasan hingga sistem pembayarannya.

Rencana pelunasan utang tersebut harus disesuaikan dengan jumlah utang-piutang antara kreditor dan debitor. Dengan demikian, terjadinya homologasi harus diusulkan setidaknya delapan hari sebelum rapat pencocokan utang.

3.   Kuorum Peserta Rapat

Untuk menentukan kebijakan perdamaian, terdapat jumlah minimal atau kuorum peserta persidangan. Syarat kuorum peserta rapat adalah jumlah kreditor yang menyetujui usul perdamaian harus lebih dari 50 persen daripada jumlah peserta debitor konkuren dalam rapat. Sedangkan jumlah kreditor yang hadir dalam rapat paling sedikit 75 persen dari jumlah kreditor konkuren.

4.   Tak Semua Kreditor Bisa Ikut Pemungutan Suara

Sebelum kebijakan perdamaian dilakukan, kreditor konkuren akan membahas lebih dulu proses pengambilan keputusan perdamaian yang diajukan oleh debitor pailit. Kreditor konkuren akan melakukan pemungutan suara sesuai dengan kuorum peserta rapat. Namun tidak semua kreditor bisa ikut memberikan usul perdamaian.

Berdasarkan Pasal 149 UU KPKPU dinyatakan bahwa kreditor yang tidak boleh ikut serta dalam pemungutan suara adalah kreditor yang memegang jaminan debitor pailit, seperti:

·         Kreditor pemegang gadai

·         Kreditor pemegang hak tanggungan

·         Kreditor pemegang hipotek

·         Kreditor pemegang jaminan fidusia

·         Kreditor pemegang hak agunan lainnya

·         Kreditor yang memiliki hak didahulukan yang dibantah

Sedangkan kreditor yang mempunyai hak preferen bisa mengikuti pemungutan suara dan menjadi kreditor konkuren apabila sebelumnya telah melepaskan hak sebagai pemegang jaminan yang pelunasannya didahulukan atas utang-utang debitor pailit.

5.   Pengesahan Pengadilan

Setelah semua tahapan dilakukan, langkah selanjutnya dari homologasi adalah Pengadilan Niaga akan membahas dan menyidangkan usulan serta mempertimbangkan apakah perdamaian bisa disahkan atau tidak. Pengadilan juga perlu memperhatikan jumlah aset debitor pailit dan besaran utang, rencana pembayaran utang, hingga memastikan tidak ada tipu daya dalam proses perdamaian tersebut.

Selanjutnya, sidang homologasi akan menghasilkan putusan. Meski begitu, hasil putusan masih bisa diproses kasasi dengan dibawa ke Mahkamah Agung apabila ada pihak yang menolak putusan. Jika dari pihak kreditor dan debitor tidak ada yang mengajukan kasasi, putusan Mahkamah Agung dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

RIZKI DEWI | VIVIA AGARTA F.

Masuk untuk melanjutkan baca artikel iniBaca artikel ini secara gratis dengan masuk ke akun Tempo ID Anda.
  • Akses gratis ke artikel Freemium
  • Fitur dengarkan audio artikel
  • Fitur simpan artikel
  • Nawala harian Tempo
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus