Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Hutan Adat Papua Terkungkung Perizinan

Banyak industri mati suri dibiarkan.

21 Desember 2018 | 00.00 WIB

pemanfaatan hasil hutan kayu bagi masyarakat adat di Papua.
Perbesar
pemanfaatan hasil hutan kayu bagi masyarakat adat di Papua.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

JAKARTA - Koalisi Sipil Antimafia Hutan mendesak pemerintah segera menuntaskan status quo perizinan pemanfaatan hasil hutan kayu bagi masyarakat adat di Papua. Lewat kajian bertajuk "Pengaturan Setengah Hati: Sebuah Studi Izin Pemanfaatan Kayu oleh Masyarakat Adat", sejumlah organisasi pemerhati lingkungan dan kehutanan ini mengusulkan pembentukan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk menengahi ketidaksesuaian ketentuan pemerintah pusat dan daerah soal pengelolaan hutan oleh masyarakat adat di Papua.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Peneliti sekaligus juru komunikasi lembaga kajian dan advokasi lingkungan Auriga Nusantara, Syahrul Fitra, mengatakan Pemerintah Provinsi Papua sejak sewindu lalu telah membuka ruang bagi masyarakat adat untuk mengakses hutan hasil kayu. Mereka telah menerbitkan 18 izin pemanfaatan hasil hutan kayu bagi masyarakat adat (IUPHHK-MHA) di lahan seluas 78 ribu hektare. Namun izin ini tak diakui pemerintah pusat dengan dalih nomenklatur IUPHHK-MHA tidak dikenal di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Izin untuk masyarakat adat dengan luasan yang tidak seberapa apabila dibandingkan dengan izin untuk korporasi tersebut justru terhambat," kata Syahrul, memaparkan hasil kajian, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut dia, titik temu untuk mengatasi persoalan ini sudah mendesak. Tumpang-tindih regulasi ini justru terindikasi menjadi ladang lahirnya praktik lancung pembalakan liar oleh pelaku industri kehutanan yang meng-

atasnamakan masyarakat adat. Di sisi lain, kebijakan pemerintah yang berniat membuka seluas-luasnya investasi di sektor kehutanan lewat revisi Daftar Negatif Investasi juga akan menjadi ancaman baru bagi masyarakat adat yang justru tak pernah mendapatkan kepastian.

Kajian menunjukkan hak masyarakat adat untuk ikut mengelola dan memanfaatkan hasil hutan kayu di tanah Papua dan Papua Barat semakin terdesak oleh perizinan industri. Hingga tahun lalu, hutan seluas 5,59 juta hektare telah dikonsesikan untuk perusahaan lewat Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA) atau biasa dikenal hak pengusahaan hutan (HPH). Kawasan hutan seluas 525 ribu hektare juga telah diberikan kepada korporasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanam (IUPHHK-HT) atau hutan tanaman industri (HTI).

Pada saat yang sama, kawasan hutan di Papua yang telah dilepaskan untuk perkebunan kelapa sawit mencapai 1,53 juta hektare. Dari angka tersebut, baru 160 ribu hektare yang ditanami, menyisakan 1,3 juta hektare lahan hutan yang bakal berganti wajah. Izin-izin tersebut terbentang dari utara hingga selatan tanah Papua. Hampir semuanya memakan lahan tanah ulayat.

Syahrul mengingatkan bahwa evaluasi Kementerian pada 2016 telah mengidentifikasi keberadaan perusahaan pemegang IUPHHK-HA dan IUPHHK-HT yang mati suri alias tidak aktif. Luas lahan mereka mencapai lebih dari 1 juta hektare. "Izin untuk mereka dilestarikan, tapi tidak untuk masyarakat adat," ujarnya.

Pakar kehutanan dari Institut Pertanian Bogor, Hariadi Kartodihardjo, mengatakan pemerintah perlu lebih serius melindungi kaveling hutan masyarakat setempat. Menurut dia, perizinan yang diberikan untuk swasta dan korporasi sudah cukup banyak. "Hutan adat bukan untuk kayunya saja, tapi bisa melindungi keragaman hayati dan budaya masyarakat setempat," ujarnya.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution beberapa waktu lalu memastikan hutan adat tetap menjadi perhatian utama pemerintah. "Tapi harus kami cek dengan saksama," kata dia. "Jangan orang baru datang dan bikin kampung, langsung ngaku-ngaku jadi warga adat."

ANDI IBNU

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus