Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ide Pembentukan Lembaga Pengawas Media Sosial, Kominfo: Masih Wacana

Kominfo wacana pembentukan lembaga pengawas media sosial.

19 Juli 2023 | 09.18 WIB

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, ketika ditemui di Kantor Kominfo, Selasa, 13 Juni 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Perbesar
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, ketika ditemui di Kantor Kominfo, Selasa, 13 Juni 2023. TEMPO/Riri Rahayu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong menjelaskan wacana pembentukan lembaga pengawas media sosial. Wacana ini disampaikan Menkominfo, Budi Arie Setiadi, usai serah terima jabatan pada Senin, 17 Juli 2023.

"Masih wacana. Belum ada langkah lebih lanjut," kata Usman Kansong ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa, 18 Juli 2023.

Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan pernyataan spontan ketika Menkominfo Budi Arie mengomentari fenomena TikTok dan sosial commerce. "Belum ada perintah ke kami untuk bikin itu," ujar Usman Kansong.

Toh, Usman Kansong melanjutkan, selama ini pengawasan di media sosial sudah dilaksanakan. Misalnya pengawasan terhadap hoax hingga take down konten. Dia berujar pengawasan media sosial sudah menjadi tanggung jawab Kominfo. 

Saat ini, Kominfo berfokus mempercepat realisasi proyek infrastruktur digital. Terlebih, ada kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo yang membuat transformasi digital terhambat. Karena itu, alih-alih membentuk lembaga pengawas media sosial, Usman Kansong mengatakan pembentukan Satgas Percepetan Trransformasi Digital yang akan diprioritaskan

"Transformasi digital arahhnya ke percepatan infrastuktur dan literasi digital," kata Usman Kansong.

Peran Kominfo disebut sebatas ranah regulasi dan kebijakan aplikasi 

Sebelumnya, Budi Arie mengatakan bahwa lembaga seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) masih berfokus mengawasi siaran televisi atau radio. Sedangkan lembaga pengawas media sosial belum terbentuk.

"Kami harus berinovasi dan berkembang. Termasuk cara penanganan yang harus lebih antisipatif," ujar dia, Senin, 17 Juli 2023.

Lebih lanjut soal e-commerce, Budi Arie mengatakan peran Kominfo sebatas pada ranah regulasi dan kebijakan aplikasi atau platform. Sementara dalam praktiknya, misal layanan belanja online seperti di TikTok Shop, berada dii ranah Kementerian Perdagangan (Kemendag). Karena itu, Budi Arie membuka peluang untuk duduk bersama dan bersinergi antarsektor.

"Izin impor e-commerce kan dari Kemendag," ujar pria yang dikenal sebagai Ketua Umum Relawan Pendukung Pro Jokowi (Projo) ini. "Tapi terus terang kemajuan (teknologi) ini perlu cara berpikir baru untuk mengatasi

Pilihan editor: Deretan Saran ke Menkominfo Budi Arie untuk Hadapi Tantangan Keamanan Siber yang Kian Besar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus