Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengimbau para penumpang tidak mengambil gambar, baik foto dan video atau mendokumentasikan segala kegiatan di dalam kabin pesawat selama penerbangan.
Vice President Corporate Secretary Garuda, M. Ikhsan Rosan mengatakan himbauan tersebut untuk menghormati privasi dari penumpang lain dan awak pesawat yang sedang bertugas. "Imbauan tersebut dimaksudkan untuk memastikan seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia comply dengan aturan dan perundangan – undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya," kata Ikhsan melalui keterangan tertulis diterima Tempo, Selasa, 16 Juli 2019.
Ikhsan mengungkapkan, sempat juga beredar tentang surat yang melarang penumpang untuk tidak mengambil gambar sama sekali di kabin pesawat pada masa penerbangan pada 14 Juli 2019. Garuda menyatakan telah menyempurnakan edaran yang dimaksud.
"Bersama ini kami sampaikan bahwa pengumuman tersebut merupakan edaran internal perusahaan yang belum final yang seharusnya belum dikeluarkan dan tidak untuk publik. Garuda Indonesia telah menyempurnakan surat edaran dimaksud," ungkapnya.
Ikhsan menuturkan edaran tersebut tidak serta merta melarang penumpang mengambil gambar. Para penumpang masih dibolehkan mengambil gambar untuk kepentingan pribadi misalnya melakukan swafoto selama tidak mengganggu kenyamanan atau merugikan penumpang lain.
Selanjutnya, Ikhsan menuturkan imbauan ini juga didasarkan atas laporan, saran dan masukan pelanggan/penumpang yang merasa tidak nyaman dan terganggu dengan adanya pengambilan gambar dan kegiatan dokumentasi tanpa izin sebelumnya dari yang bersangkutan.
Menurut Ikhsan, hal ini juga wujud komitmen Garuda Indonesia terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku dan sebagai upaya untuk melindungi hak kenyamanan dan hak privasi seluruh penumpang dalam pesawat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini