Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Indikator

Departemen agama mencabut izin penunjukan 3 perusahaan yang selama ini mengangkut jemaah haji umrah. masing-masing: pt safari walisongo, pt kintamani bali, pt mulia rahayu, karena telah melanggar ketentuan.

9 Mei 1987 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MENTERI Agama H. Munawir Sjadzali akhirnya menindak perusahaan biro perjalanan umrah. Tak main-main, dalam suasana puasa, Sabtu pekan lalu, Menteri mengumumkan pencabutan izin penunjukan tiga perusahaan yang selama ini mengangkut jemaah haji umrah. Izin perusahaan seperti ini memang khusus dikeluarkan Departemen Agama. Selama ini ada 19 perusahaan yang sudah mendapat izin seperti itu. Mereka dibenarkan membawa para penumpang beragama Islam menunaikan ibadat haji kecil di luar musim haji ke Mekah. Syaratnya: para penumpang yang mendapat visa umrah itu segera dipulangkan kembali ke Indonesia sebelum musim haji tiba. Namun, sampai batas waktu terakhir (April), ketiga perusahaan tadi: PT Safari Walisongo, PT Kintamani Bali, dan PT Mulia Rahayu, ternyata tak memenuhi kewajiban mereka. Kabarnya, sekitar 12.000 jemaah, diduga sebagian besar penumpang ketiga perusahaan itu, kini masih tinggal di Mekah. "Kendati izin sudah dicabut, perusahaan penyelenggara umrah masih diwajibkan membawa pulang jemaah umrah itu," kata Menteri Munawir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

  • Podcast Terkait
  • Podcast Terbaru
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus