Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Indikator

Menteri Subroto mengumumkan PT Pertamina sudah membuat laporan pembukuan dan keuangan yang wajar. Juga utangnya pada Bank Indonesia sudah dilunasi. (eb)

8 Juni 1985 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DUA prestasi baru diraih PT Pertamina yang kini dipimpin Dirut A.R. Ramly. Menteri Pertambangan dan Energi Subroto mengumumkan, pekan lalu, BUMN itu sudah membuat laporan pembukuan dan keuangan yang wajar, dan neracanya untuk tahun anggaran 1983-84 mencatat keuntungan kotor Rp 3.629,79 milyar. Selain itu, utangnya pada Bank Indonesia sudah dilunasi. "Pertamina kini naik satu kelas," komentar Gandhi, kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang diberi wewenang memeriksa laporan keuangan semua BUMN dan BUMD. Tapi, sebuah sumber TEMPO mengungkapkan, sebenarnya BPKP masih memberikan beberapa catatan tanda tanya pada laporan keuangan Pertamina itu. Misalnya tentang struktur biaya produksi BBM: Masih banyak hal yang tidak jelas maksudnya. Juga tentang perusahaan yang masih memerlukan obat lebih berani untuk menyehatkan anak-anak perusahaan. Paling tidak, laporan keuangan mereka harus dibuatkan tersendiri, kalau perlu dilepaskan sebagai perusahaan umum tersendiri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

  • Podcast Terkait
  • Podcast Terbaru
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus