Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PARA kontraktor dan subkontraktor minyak asing diminta menggunakan Indonesia sebagai pangkalan dalam melakukan kegiatan penambangan. Mulai Juli tahun depan menurut pengumuman Pertamina belum lama ini, segala macam kebutuhan barang untuk para kontraktor yang terikat kontrak bagi hasil itu sudah harus dilakukan melalui pelabuhan Indonesia. Muatan barang (baik C and F maupun FOB) dari Singapura tidak akan diperkenankan masuk lagi. Menurut kalangan minyak di Singapura, Indonesia tampaknya akan berusaha mengembangkan Pulau Batam sebagai pangkalan minyak baru. Di situ memang sudah lama ada basis McDermott, salah satu subkontraktor minyak asing yang, antara lain, melayani pembuatan rig. Tapi, menurut kalangan minyak Singapura, fasilitas infrastruktur pelabuhan di sana untuk melayani kapal berbobot mati di atas 20 ribu ton masih belum memadai. Jika ketentuan itu dilaksanakan, pangkalan suplai di Jurong dan Loyang, Singapura, yang sudah melayani kegiatan penambangan minyak selama dua dekade lebih, bakal terpukul.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo