Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi merespons penanganan judi online di Indonesia oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ia menyoroti saat ini influencer hingga streamer semakin terang-terangan ikut mempromosikan judi online dan tidak takut dengan aparat penegak hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Karena (mereka) bisa beralasan tidak tahu kalau itu (promosi) judi online, sehingga tidak ada sanksi,” ujar Heru saat dihubungi pada Jumat, 20 Oktober 2023. Akibatnya, promosi judi online tak terbendung dan masuk hingga ke pelosok daerah dan ke semua kalangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lebih parahnya lahi, kata Heru, aplikasi judi online kini merambah event esport. “Harus diwaspadai. Jangan sampai esport ikutan dilarang karena juga mempromosikan judi online,” tuturnya.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya juga menangani berbagai iklan yang berkaitan dengan judi online yang dipromosikan influencer dan streamer. “Itu iklannya dikejar juga, kita takedown juga. Kita laporkan ke Google, ke platform,” ujar Budi Ari di Kantor Kominfo, kemarin.
Adapun soal penindakan hukum, kata Budi Arie, itu adalah urusan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan, bukan Kominfo. Pasalnya, Kementerian Kominfo hanya mengurusi soal platform, teknologi, sarana dan prasarana telekomunikai. “Kalau urusan penegak hukum kita serahkan ke aparat penegak hukum."
Budi Arie juga mengungkap data terbaru soal pemberantasan judi online. Dari 18 Juli-18 Oktober 2023, Kominfo sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian online. Konten tersebut, berasal dari beberapa sumber, yakni situs atau alamat internet protokol (IP address) sebanyak 237.096 konten. Kemudian dari file sharing sebanyak 17.235 konten. Selain itu dari dari mendia sosial sebanyak 171.175 konten.
Dia mengatakan bahwa pihaknys sudah meminta para internet service provider (ISP) dan operator seluler untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online. Salah satunya dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistem pada database situ yang mengandung konten perjudian.
“Serta dengan segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses yang kami sampaikan,” tutur Budi Arie.
MOH KHORY ALFARIZI | CAESAR AKBAR