Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

IPW Minta Pemerintah Sediakan Tanah untuk Rumah Rakyat sebelum Wajibkan Iuran Tapera

CEO Indonesia Property Watch atau IPW menyarankan pemerintah menyediakan tanah untuk dibangun rumah rakyat lebih dulu sebelum mewajibkan iuran Tapera

29 Mei 2024 | 18.46 WIB

(Kiri-Kanan) CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda, Ketua Umum Arebi Lukas Bong, Founder Synergy Developer Indonesia Ismet Natakarmana, dan SVP Marketing 99 Group Bharat Buxani saat konferensi pers persiapan Golden Property Awards 2024 di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2024. Tempo/Novali Panji
Perbesar
(Kiri-Kanan) CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda, Ketua Umum Arebi Lukas Bong, Founder Synergy Developer Indonesia Ismet Natakarmana, dan SVP Marketing 99 Group Bharat Buxani saat konferensi pers persiapan Golden Property Awards 2024 di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2024. Tempo/Novali Panji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - CEO Indonesia Property Watch atau IPW, Ali Tranghanda mengomentari pro-kontra pemotongan tiga persen dari gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Ia menyarankan kepada pemerintah agar menyediakan tanah untuk dibangun rumah rakyat terlebih dahulu dibanding buru-buru mewajibkan iuran Tapera.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebab, menurut dia, pengenaan iuran untuk Tapera ini akan mengumpulkan dana jumbo yang asalnya dari para pekerja. "Bayangkan punya dana banyak, tapi tanah (untuk bangun rumah rakyat) enggak ada. Mau bangun di mana?" katanya ditemui di Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Idealnya, menurut Ali, pemerintah membuat model percontohan dan menetapkan lokasi rumah rakyat akan dibangun. Karena itu, menurut dia, urusan Tapera ini tidak bisa hanya ditanggung oleh BP Tapera. Menurutnya, koordinasi lintas kementerian dan lembaga diperlukan agar dana pengumpulan untuk Tapera ini benar-benar bisa dipakai untuk kebutuhan papan masyarakat.

"Tapera itu enggak bisa sendiri, harus koordinasi dengan Bank Tanah, BP3, Kemendagri, pemerintah daerah, sampai Kementerian ATR/BPN," ujarnya.

Ali menyebut pentingnya membangun koordinasi dengan Bank Tanah untuk kebutuhan pengendalian harga tanah khusus untuk pembangunan rumah rakyat. Atau dengan pemerintah daerah untuk memastikan perizinan pembangunan.

Menurut Ali, besaran potongan gaji untuk Tapera sampai tiga persen tiap bulannya sudah cukup besar. Memang, kebijakan pemotongan gaji pekerja swasta sebesar 3 persen untuk Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 20 Mei 2024. "Mungkin bertahap ya, kalau 3 persen terlalu besar. Di awal ini mungkin ada subsidi, karena perusahaan yang menanggung dan beban iuran juga sudah banyak," ucapnya.

Di tengah kondisi seperti ini menurutnya, pemerintah semestinya memprioritaskan untuk membuat masyarakat percaya dengan program Tapera ini.

Pemerintah, menurutnya harus transparan soal pengelolaan dana iuran Tapera dari para pekerja ini. Terlebih lagi, apabila pemerintah memaksa menerapkan kebijakan ini sekarang, belum ada model percontohan yang dipresentasikan pemerintah kepada masyarakat. "Jadi dengan model percontohan ini, misal akan dibangun di daerah mana, itu bisa membuat masyarakat percaya kalau dananya digunakan untuk kepentingan rakyat," katanya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus