Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah mencabut izin konsesi kehutanan PT Rimba Equator Permai serta bakal mengevaluasi izin konsesi kehutanan PT Tunggal Agathis Indah Wood Industries. Dua perusahaan itu adalah entitas anak perusahaan dari PT Barito Pacific Tbk.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terdapat dua Entitas Anak Perseroan yang termasuk dalam Lampiran II dan Lampiran III, yaitu PT Rimba Equator Permai (“REP”) yang termasuk dalam daftar perusahaan di Lampiran II (dicabut per tanggal 6 Januari 2022); dan PT Tunggal Agathis Indah Wood Industries (“TAIWI”) yang termasuk dalam daftar Perusahaan di Lampiran III (untuk dilakukan evaluasi)," dinukil dari penjelasan perseroan ke PT Bursa Efek Indonesia yang diunggah di keterbukaan informasi, Jumat, 14 Januari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perkara izin tersebut merujuk kepada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.
Adapun Barito Pacific adalah perusahaan yang mayoritas sahamnya dikendalikan oleh orang terkaya kelima di Indonesia versi Forbes, Prajogo Pangestu. Ia tercatat menguasai 70,85 persen saham perseroan.
PT Rimba Equator Permai adalah anak usaha Barito Pacific di bidang kehutanan, termasuk pengusahaan dan pengelolaan hutan tanaman industri. Izin konsesi hutan perusahaan ini dicabut lantaran tidak ada kegiatan fisik di lapangan selama bertahun-tahun.
Adapun besar aset REP terhadap total aset perseroan adalah kurang dari 0,01 persen. Anak usaha ini juga berkontribusi nol persen terhadap perseroan.
Sementara itu, PT Tunggal Aghatis Indah Wood Industries bergerak di bidang industri dan perdagangan. Termasuk, industri kayu, pemanfaatan produk tanaman industri, serta perdagangan ekspor impor.
Izin konsesi kehutanan dari perusahaan tersebut dievaluasi lantaran tidak ada kegiatan fisik di lapangan selama bertahun-tahun. Namun, dalam beberapa tahun terakhir sudah terlihat ada kegiatan sehingga akan dievaluasi lebih lanjut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengumumkan bahwa pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, begitu juga dengan 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare yang dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.
Selain itu, pemerintah mencabut HGU perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektar. Dari luas tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.