Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna. Bagaimana nasib pemegang polis atau nasabah Kresna Life?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, mengatakan pihak perusahaan wajib mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membubarkan perusahaan dan membentuk tim likuidasi, dengan tenggat waktu 30 hari setelah dicabutnya izin usaha.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tim likuidasi ini bertugas (melakukan) pemberesan aset dan kewajiban (nasabah) Kresna Life, dan berdasarkan aset yg ada tersebut dibagikan ke pemegang polis sesuai hak dan ketentuan," ujar Kiki, sapaan dia, dalam konferensi pers virtual, Jumat, 23 Juni 2023.
Lantas, bagaimana nasib nasabah asuransi jiwa itu yang sudah menyetujui konversi kewajiban pemegang polis menjadi subordinated loan (SOL)?
Soal ini, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan dokumen konversi itu belum dinotariskan dan belum efektif.
"Terkait hal itu, tim likuidasi yang dibentuk akan menentukan siapa pemegang saham, pemegang polis yang terdaftar secara resmi dan secara legal di dalam perusahaan," jelas Ogi dalam kesempatan yang sama.
Selain itu, dia memaparkan tim likuidasi nantinya juga akan mengurus aset-aset perusahaan untuk membayar pemegang polis.
"Mengenai pemegang polis yang sudah tanda tangan (konversi ke SOL), tentu akan dikaji tim likuidasi apakah itu sudah efektif jadi pinjaman subversif atau kah itu belum efektif," papar Ogi.
Dia melanjutkan, OJK akan memonitor hal tersebut dan tim likuidasi akan mengkaji sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, kata dia, OJK telah menggunakan kewenangannya dalam perlindungan konsumen.
"Kami telah mengeluarkan perintah tertulis kepada (PT) Duta Makmur Sejahtera dan pemegang saham individu, direksi dan komisaris untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life, apabila itu aset lebih rendah dari kewajibannya," tutur dia.