Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Jadi Tersangka Suap, Kementerian BUMN Copot Dirut PT INTI

Dewan Komisaris telah pula menunjuk Direktur Keuangan PT INTI (Persero) Tri Hartono Rianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama.

16 Oktober 2019 | 11.57 WIB

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) menyaksikan petugas yang bersiap menunjukkan barang bukti hasil OTT Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2019 malam. KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam sebagai penerima suap dan Staf PT INTI bernama Taswin Nur sebagai pemberi suap. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) menyaksikan petugas yang bersiap menunjukkan barang bukti hasil OTT Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2019 malam. KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam sebagai penerima suap dan Staf PT INTI bernama Taswin Nur sebagai pemberi suap. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Bandung - Kementerian BUMN memberhentikan Darman Mappangara dari jabatan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia ( PT INTI) Persero. Darman sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pemberian supa dalam proyek bagasi bandara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Dewan Komisaris telah pula menunjuk Direktur Keuangan PT INTI (Persero) Tri Hartono Rianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama hingga waktu penetapan Direktur Utama definitif oleh Pemegang Saham,” kata PjS. Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT INTI (Persero) Gde Pandit Andika Wicaksono, dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu, 16 Oktober 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pemberhentian Darman diputuskan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Rapat Umum Pemegang Saham, dengan penerbitan SK-213/MBU/10/2019 tanggal 04 Oktober 2019. Surat keputusan tersebut  berisi pemberhentian Darman Mappangara sebagai Direktur Utama PT INTI.

Gde mengatakan, Kementerian BUMN memberhentikan Darman agar yang bersangkutan dapat berfokus pada penyelesaian masalah hukumnya. Pemberhentian sekaligus untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif bagi perusahaan.

“Penunjukan Plt Direktur Utama bertujuan untuk mengeksekusi berbagai agenda strategis yang telah ditetapkan serta komitmen penuh Perusahaan terhadap penyelesaian pekerjaan, pemenuhan kebutuhan produk pada konsumen, serta eksekusi semua kerja sama strategis agar tetap berjalan dan tercapai sesuai rencana, dengan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Gde.

Kementerian BUMN memastikan, kasus hukum yang menjerat Darman tidak mengganggu operasional PT INTI. “Hingga saat ini, dukungan dari Perbankan untuk pendanaan proyek-proyek yang dikelola PT INTI (Persero) tetap berjalan dengan baik. Hal ini merupakan salah satu bentuk nyata kepercayaan pihak eksternal pada kegiatan operasional PT INTI (Persero),” kata Gde.

Direktur Utama PT INTI, Darman Mappangara diduga memberikan suap kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam supaya perusahaannya bisa mendapatkan sejumlah proyek yang dikelola oleh AP II. "Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan baru dengan tersangka DMP," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2019.

Penetapan tersangka terhadap Darman ini merupakan pengembangan dari  Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK pada 31 Juli 2019 silam. Saat itu KPK menangkap Andra dan staf PT INTI, Taswin Nur. Taswin ditangkap ketika menyerahkan duit Sin$96.700 atau sekitar Rp 1 miliar untuk Andra.

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus