Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INVESTASI bodong adalah bentuk investasi ilegal yang bertujuan menipu calon investor dengan janji keuntungan besar tanpa risiko yang jelas. Dengan iming-iming keuntungan yang besar, calon investor biasanya akan tergiur dan langsung berinvestasi. Padahal, uang mereka tidak akan kembali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Investasi bodong atau fiktif merupakan salah satu bentuk penipuan yang menawarkan calon korban untuk menanamkan sejumlah dana yang akan digunakan sebagai modal bisnis atau dikembangkan melalui suatu sarana investasi tertentu yang sebenarnya tidak ada.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agar tidak tertipu investasi bodong, calon investor harus mengenali ciri-ciri investasi bodong berikut ini.
1. Keuntungan fantastis
Investasi bodong biasanya menjanjikan imbalan yang tinggi dalam waktu singkat. Penawaran ini bahkan dikemas dalam bentuk investasi tertentu seperti emas, reksa dana, tabungan atau program investasi online melalui internet diikuti dengan perjanjian pengembalian dana investasi secara rutin, sehingga calon korban merasa yakin untuk menanamkan dananya.
Biasanya mengklaim Mengklaim bisa memberikan keuntungan 10 persen - 30 persen per bulan tanpa risiko dan menjamin keuntungan tetap tanpa kemungkinan rugi, padahal investasi yang sah selalu memiliki risiko. Contohnya adalah Skema Ponzi yang menjanjikan keuntungan 50 persen dalam sebulan tanpa penjelasan jelas tentang sumber pendapatan.
2. Tidak memiliki izin OJK
Dilansir dari sarolangunkab.go.id, investasi yang legal harus memiliki izin dari lembaga pengawas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia. Investasi bodong biasanya tidak memiliki izin usaha atau menggunakan izin yang tidak sesuai dengan aktivitasnya juga tidak terdaftar dalam daftar investasi legal OJK atau Bank Indonesia.
3. Mengatasnamakan institusi atau lembaga keuangan
Pelaku kerap menggunakan atau mencatut nama institusi atau lembaga keuangan ternama, bahkan mencantumkan identitas lembaga tersebut untuk meningkatkan kredibilitas produk investasi bodong yang ditawarkan sehingga calon korban merasa semakin yakin untuk menanamkan dananya.
4. Produk tidak jelas
Tidak tersedianya informasi yang jelas serta valid atas produk investasi yang ditawarkan dan nama perusahaan yang menjual produk investasi tersebut. Selain itu, investasi bodong atau fiktif juga tidak memiliki sistem pencairan dana yang jelas dan proses penempatan dana tidak melalui Lembaga jasa keuangan yang menawarkan produk tersebut.
5. Menawarkan bonus jika ajak investor bergabung
Investasi bodong biasanya akan meminta investor untuk mencari nasabah baru, dengan diiming-iming keuntungan yang besar jika kita berhasil mendapatkan nasabah baru. Apabila mendapatkan tawaran seperti ini, mohon cek keabsahan program yang dimaksud di saluran resmi institusi atau lembaga jasa keuangan yang disebutkan oleh investor.
6. Seperti judi
Selain iming-iming keuntungan besar dalam jangka waktu yang sangat pendek dan dengan rasio kegagalan yang tinggi pula biasanya adalah ciri-ciri investasi bodong yang menerapkan konsep perjudian.
7. Tidak ada transparansi keuangan
Investasi yang sah selalu memiliki laporan keuangan yang jelas dan bisa diaudit. Sebaliknya, investasi bodong biasanya tidak memiliki laporan keuangan yang bisa dicek publik, tidak menjelaskan bagaimana dana investor dikelola, dan tidak ada keterbukaan terkait keuntungan, pajak, atau legalitas usaha.
8. Sulit mencairkan dana
Salah satu tanda terbesar investasi bodong adalah ketika investor ingin menarik keuntungan atau modal, investasi bodong biasanya akan memberikan berbagai alasan seperti proses pencairan terus ditunda tanpa kepastian, harus membayar biaya tambahan untuk pencairan dana, dan lama-lama perusahaan akan menghilang tanpa jejak.
Ni Kadek Trisna Cintya Dewi dan Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Mengapa Korban Investasi Bodong Terus Berjatuhan