Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Janji (Tak) Manis Samurai Gula

Pabrik gula modern dibangun di Blora, Jawa Tengah. Berjanji menyerap tebu petani, perusahaan itu justru mengimpor 80 ribu ton gula mentah untuk uji coba mesin.

7 April 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

LIMA anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Blora, Jawa Tengah, menyambangi pabrik gula PT Gendhis Multi Manis, pertengahan Maret lalu. Meski panas matahari menyengat kulit, mereka tanpa henti menyusuri satu demi satu area pabrik yang berdiri di atas lahan seluas 60 hektare itu.

Semula mereka hanya berniat meninjau proses perekrutan karyawan di pabrik gula perdana yang ada di sana. Tak disangka, mereka justru mendapati sesuatu yang memupuskan harapan warga Blora kepada pabrik tersebut. "Mesin untuk menggiling tebunya ternyata belum siap beroperasi sama sekali," kata Seno Margo Utomo, salah satu anggota Dewan yang ikut dalam kunjungan itu.

Alih-alih menyiapkan mesin yang akan digunakan untuk menggiling tebu para petani, yang bakal dipanen pada Mei mendatang, pabrik justru tampak lebih siap dengan mesin yang bisa digunakan untuk mengolah gula mentah (raw sugar) impor menjadi gula kristal putih. "Tidak sesuai dengan janji mereka untuk menyerap optimal tebu petani," ujar Seno. Kekecewaan Seno pun menjadi-jadi ketika ia dan rekan sejawatnya mengetahui pabrik itu sudah menyimpan stok gula mentah impor sebanyak 25 ribu ton dalam gudang.

Warga Blora sebetulnya sudah khawatir soal itu. Kepala Badan Permusyawaratan Desa Tinapan, Kecamatan Todanan, Blora, Zaenul Arifin, menuturkan pabrik yang mulai dibangun sejak akhir 2010 ini mampu memproduksi hingga 200 ribu ton gula kristal putih per tahun. "Mereka berjanji menyerap optimal hasil panen petani tebu di wilayah Blora dan sekitarnya."

Zaenul memperkirakan, dengan kapasitas tersebut, pabrik sebetulnya tak mungkin bisa memenuhi bahan baku dari tebu di Blora dan sekitarnya. Dalam hitungan Zaenul, jikapun seluruh tebu dari Blora, Rembang, dan Grobogan diserap Gendhis, jumlahnya hanya akan menghabiskan masa giling selama 66 hari. Padahal masa giling optimal Gendhis sekitar 150 hari, terhitung sejak musim panen pada Mei mendatang. Dia menduga desain pabrik itu memang untuk menggiling raw sugar impor.

Kekhawatiran itu dibantah General Manager PT Gendhis Multi Manis Edi Winoto. Dia menegaskan bahwa gula mentah impor yang ada di gudang mereka adalah legal. Surat persetujuan impor nomor 04.IP-04.13.0125 sudah mereka kantongi sejak 19 November 2013 untuk memasukkan 80 ribu ton gula ke dalam pabrik. "Ini untuk uji coba mesin pabrik. Yang masuk ke pabrik baru 25 ribu ton," katanya.

Edi mengklaim pabrik gula Gendhis adalah pabrik gula termodern yang ada di Indonesia. Tidak seperti pabrik lain yang hanya mampu mengolah tebu langsung menjadi gula kristal putih, pabrik ini memiliki teknologi untuk menggiling tebu menjadi gula mentah atau raw sugar. Maka, apabila masa panen berakhir, pabrik tetap bisa beroperasi dengan menggiling raw sugar dari stok produksi tebu sebelumnya.

Yang aneh lagi, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kabupaten Blora tak pernah mendapat laporan adanya gula mentah impor. "Ada informasi sudah masuk 40 ribu ton, tapi belum bisa dipastikan karena belum ada laporan apa pun kepada kami," ujar Maskur, Kepala Dinas Perindustrian Blora. Dia menegaskan, Dinas akan menelusuri kasus ini. "Aneh," katanya.

l l l

PARA penjaga keamanan di depan pintu pabrik mulai sibuk berkomunikasi dengan handy-talky mereka, menyambut tamu penting yang sebentar lagi tiba. "Pak Bibit akan datang beserta rombongan," ujar salah satu petugas keamanan yang berjaga saat Tempo bertandang ke pabrik, Rabu pekan lalu.

Yang dimaksud oleh petugas itu adalah mantan Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo. Kedekatan Bibit dan pemilik pabrik bukan rahasia lagi bagi warga Blora. Tak jarang bos pemilik pabrik tersebut datang menggunakan Toyota Fortuner berpelat nomor H-8181-T, yang diduga milik Bibit sewaktu menjabat gubernur.

Modal kedekatan dengan petinggi saat itu diduga menjadi salah satu alasan mulusnya pembangunan pabrik gula di daerah bukan penghasil tebu ini. Bibit bahkan disebut-sebut menjadi komisaris di perusahaan itu. "Meski saat itu Gendhis Multi Manis belum ada izin analisis mengenai dampak lingkungan dan izin mendirikan bangunan, pabrik bisa dibangun," kata sumber Tempo di Pemerintah Kabupaten Blora.

Berdasarkan akta perusahaan, PT Gendhis Multi Manis tercatat milik Lie Kamadjaja, yang pernah dikenal sebagai salah satu Samurai-sebutan untuk produsen dan importir yang menguasai pasar gula di dalam negeri. Sebelum mendirikan Gendhis, Kamadjaja mengelola PT Industri Gula Nusantara hasil kerja sama dengan PT Perkebunan Nusantara IX.

Kedekatan Kamadjaja dengan Bibit tidak ditampik oleh Edi Winoto. "Mereka sudah seperti abang dan adik," ujarnya. Namun bukan berarti kedekatan itu membuat Kamadjaja memiliki akses dan kemudahan fasilitas dalam mendirikan pabrik tersebut. "Kalau benar kesayangan, seharusnya dikasih pabrik yang dekat lahan tebu, dong."

Bibit mengakui bahwa ia mengenal dekat Kamadjaja sebagai pengusaha gula, tapi membantah menjadi komisaris. "Saya yang mengajak dia investasi ke Blora. Tidak ada fasilitas khusus," katanya.

Pengaruh Kamadjaja tak hanya di daerah. Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi bahkan sampai harus menelepon sendiri Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo agar meloloskan seluruh impor gula mentah sebanyak 80 ribu ton milik Gendhis. Namun Ganjar hanya mengizinkan 25 ribu ton gula mentah. "Itu sudah lebih dari cukup kalau hanya untuk uji coba," ucap Ganjar.

Ganjar menyatakan pemerintah pusat beralasan bahwa impor raw sugar diberikan kepada pabrik gula di Blora untuk insentif. Ia meminta Bayu menunjukkan surat soal kebijakan itu. Ia tak mempersoalkan jumlah impor gula mentah yang masuk ke Jawa Tengah sepanjang hal itu merupakan bagian kebijakan nasional. "Tapi Wakil Menteri Bayu tak pernah bisa menunjukkan surat insentif itu," kata Ganjar.

Bayu, yang saat ini berada di Kanada, belum berkomentar soal ini. Pesan pendek dan surat elektronik yang dikirim Tempo belum dijawab.

Impor gula mentah memang tidak dilarang di Indonesia, "Tapi ada aturannya," ujar Tjahja Widayanti, Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Kementerian Perdagangan. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 tentang impor gula mengatur bahwa impor gula mentah boleh dilakukan oleh importir produsen. Gula mentah juga hanya bisa digunakan untuk bahan baku proses produksi dari industri gula.

Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Gamal Naser menjelaskan, secara umum kebutuhan gula nasional dibagi menjadi dua, yaitu untuk konsumsi langsung rumah tangga, yang dipenuhi oleh gula kristal putih, dan kebutuhan tidak langsung, seperti untuk industri makanan minuman dan farmasi, yang dipenuhi oleh gula kristal rafinasi.

Impor gula mentah, kata Gamal, selama ini disetujui setelah melalui pembahasan di Dewan Gula Indonesia, yang terdiri atas wakil Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Urusan Logistik, dan instansi terkait lainnya. "Raw sugar boleh diimpor untuk keperluan produksi. Sebagai bahan baku gula rafinasi untuk industri makanan minuman," ucapnya.

Namun, menurut Gamal, saat ini banyak pabrik gula yang menyalahi ketentuan tersebut. Mereka memanfaatkan kuota impor raw sugar untuk diolah menjadi gula kristal putih dan dijual untuk konsumsi rumah tangga, bukan untuk pabrik makanan dan minuman. "Jika ada penyimpangan di pasar, itu bukan wewenang kami lagi," kata Gamal.

Kementerian Perdagangan belum bisa memberi jawaban soal izin impor PT Gendhis Multi Manis. Surat Tempo hanya sampai kepada Staf Ahli Bidang Diplomasi Perdagangan Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan. "Jawaban pertanyaan dari Tempo akan kami kirim setelah mendapat persetujuan dari pimpinan kami," ujar Partogi dalam pesan pendeknya. Sampai tulisan ini diturunkan, jawaban dari Kementerian Perdagangan tak kunjung tiba.

Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia Sumitro Samadikun menegaskan, impor raw sugar untuk bahan baku seharusnya hanya bisa dilakukan jika pasokan tebu tak cukup untuk mengisi kapasitas produksi pabrik. Persentasenya pun dibatasi. "Hanya untuk idle capacity maksimal 20 persen. Faktanya, banyak yang mengimpor lebih dari angka itu," katanya.

Menurut Sumitro, jumlah gula mentah yang diimpor saat ini memang melebihi kebutuhan nasional. Ia menjelaskan, rata-rata konsumsi gula kristal di Indonesia adalah 12 kilogram per penduduk setahun. Jika jumlah penduduk 250 juta, kebutuhan gula kristal putih nasional berkisar 3 juta ton setahun. Produksi gula kristal putih pada 2013 diperkirakan mencapai 2,7 juta ton.

Ditambah kelebihan produksi gula kristal putih tahun sebelumnya yang mencapai 560 ribu ton, maka total pasokan gula kristal putih sudah 3,2 juta ton. "Jumlah itu cukup untuk konsumsi," ujarnya. Kebutuhan gula mentah untuk rafinasi juga berlebih. Sumitro menghitung, pada 2012, kebutuhan gula rafinasi berkisar 2,2 juta ton. Tapi pemerintah memberi kuota impor raw sugar untuk memproduksi 2,8 juta ton gula rafinasi. "Sisanya ini yang mengalir ke pasar," katanya.

Kelebihan pasokan ini membuat harga gula jeblok dari Rp 10 ribu menjadi sekitar Rp 8.000 per kilogram. Jika impor gula mentah dibiarkan, harga gula pasti kian jeblok. Para petani tebu akan merugi dan mereka tak mau lagi menanam tebu. Seperti lingkaran setan, kekurangan pasokan tebu akan membuat impor gula mentah terus menanjak.

Gustidha Budiartie, Martha Thertina (Jakarta), Sujatmiko (Blora), Rofiuddin (Semarang)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus