Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - VP Government Business Head Bank Mandiri Regional VII/Jawa 2 Minar G. Pasaribu menanggapi soal dugaan hilangnya tabungan nasabah di Kabupaten Kudus senilai Rp 5,8 miliar. "Kami menghormati proses hukum serta berkomitmen mengganti dana nasabah jika terbukti terdapat kelalaian di pihak kami sesuai putusan pengadilan," katanya dalam siaran pers, Jumat, 8 Oktober 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun jika Bank Mandiri akhirnya diputuskan tidak bersalah, kata Minar, pihaknya bakal memroses hal tersebut secara hukum. "Namun sebaliknya apabila terbukti tidak terdapat kesalahan pada Bank Mandiri, maka kami akan memroses hal itu secara hukum."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya diberitakan seorang nasabah Bank Mandiri bernama Moch Imam Rofi'i merasa saldo tabungannya dibobol sebesar Rp 5,8 miliar pada tanggal 17 Mei 2021 lalu dengan catatan beberapa kali transaksi.
Ia lalu mengajukan gugatan ke PN Kudus melalui kuasa hukumnya pada tanggal 6 Oktober 2021 dengan nomor perkara 59/Pdt.G/2021/PN Kds dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Dalam kasus ini, PT Bank Mandiri Persero Pusat c.q. PT Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus sebagai tergugat. Jadwal sidang perkara tersebut pada 20 Oktober 2021 dengan agenda sidang pertama yang akan dipimpin Hakim Ketua Ahmad Buchori serta hakim anggota Galih Bawono dan Rudi Hartoyo.
Berdasarkan petitumnya, penggugat mengajukan ganti rugi untuk kerugian material atas pembobolan rekening penggugat sebesar Rp 5,8 miliar. Selain itu, kerugian immaterial sebesar Rp 50 miliar karena beban psikologi penggugat yang merasa kehilangan uang yang dipercayakan kepada tergugat serta pengurusan dugaan pembobolan rekening yang telah menghabiskan pikiran dan tenaga.
Tak hanya itu, ada gugatan lainnya yakni menghukum tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom kepada penggugat sebesar Rp 50 juta tiap hari karena keterlambatan membayar, yang mulai dihitung sejak adanya putusan atas perkara tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Musyaffak, membenarkan bahwa pihaknya sudah mendaftarkan gugatan tersebut ke PN Kudus pada hari Rabu lalu, 6 Oktober 2021, terkait dengan rekening kliennya dibobol sebesar Rp 5,8 miliar pada tanggal 17 Mei 2021 dengan catatan beberapa kali transaksi.
Sejumlah catatan transaksi itu meliputi transfer Real Time Gross Settlement (RTGS) tanah Bantul 2 sebesar Rp 2.000.030.000,00, transfer RTGS tanah Bantul 1 sebesar Rp 2.000.030.000,00, transfer RTGS tanah sawah Bantul sebesar Rp 1.300.030.000,00, dan penarikan tunai sebesar Rp 500 juta.
Kejadian tersebut, kata Musyaffak, diketahui kliennya pada tanggal 31 Mei 2021 ketika hendak mengambil uang tunai di Bank Mandiri Cabang Karanganyar Demak sebesar Rp 20 juta.
Saat itu nasabah tak bisa mengambil dana karena ATM diblokir. Setelah mengurus pergantian kartu ATM di Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus, nasabah menarik dana sebesar Rp 20 juta. Tapi ternyata sisa saldo di buku tabungan hanya Rp 128,68 juta, padahal seharusnya saldo tersisa Rp 5,95 miliar.
ANTARA