Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku sedih ketika mendengar bahwa mayoritas atau sekitar 60 persen belanja iklan telah diambil oleh media digital, terutama dari platform asing.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya mendengar banyak mengenai ini, bahwa sekitar 60 persen belanja iklan telah diambil oleh media digital, terutama platform-platform asing. Ini sedih loh kita," kata Jokowi ketika menyampaikan kata sambutan pada acara puncak peringatan Hari Pers Nasional 2023 di Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis, 9 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebab, menurut Jokowi, dengan dikuasainya belanja iklan media online oleh platform asing, maka sumber daya keuangan media konvensional menjadi berkurang. Meskipun sebagian media konvensional juga sudah mulai mengembangkan diri ke media digital, namun masih didominasi platform asing.
"Dominasi platform asing dalam mengambil belanja iklan ini telah menyulitkan media dalam negeri kita," ucap Jokowi.
Oleh karena itu, ia mendorong agar pembahasan rancangan peraturan presiden (perpres) tentang keberlanjutan industri media (media sustainability) bisa dipercepat dan dapat rampung dalam waktu sebulan. Salah satu dasar diperlukan beleid itu adalah karena ndustri media konvensional menghadapi tantangan yang cukup berat.
Sebelumnya, kata Jokowi, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate telah mengajukan izin prakarsa mengenai rancangan perpres tentang kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
"Saya akan ikut nanti dalam beberapa bahasan mengenai ini," kata Jokowi seperti disaksikan secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Dalam pertemuan antara Dewan Pers dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, pada Senin lalu, 6 Februari 2023, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan Jokowi menyetujui perpres tentang keberlanjutan media itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sesuai masukan Dewan Pers.
Ninik menyebutkan perpres itu merupakan produk hukum yang akan mengatur pola kerja sama dan hubungan antara media dengan platform global demi ekosistem pers berkeadilan.
ANTARA
Pilihan editor: Sentil OJK Soal Banyak Masalah di Asuransi, Jokowi Sebut Asabri, Jiwasraya, Wanaartha hingga ...
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.