Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi berencana mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, termasuk prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pensiunan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peraturan baru tersebut bakal disampaikan melalui pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 pada 16 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Bapak Presiden nanti akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada 16 Agustus. Salah satu yang sedang dihitung secara serius adalah kenaikan gaji ASN, Polri, TNI, dan pensiunan,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati usai menghadiri rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023.
Mengenai rincian kenaikan gaji PNS dan ASN lainnya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pihaknya masih memperhitungkan. Lantas, bagaimana dengan pensiunan PNS? Berapa besaran gaji yang didapat saat ini?
Aturan Pensiunan PNS
Deputi Kepegawaian Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto menjelaskan, PNS yang mencapai batas usia pensiun berhak atas pensiun apabila memiliki masa kerja pensiun paling sedikit selama sepuluh tahun. Hal itu merujuk pada Pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS.
Berapa Gaji Pensiunan PNS?
Selain itu, mengacu pada Pasal 305 huruf (c) PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, jaminan pensiun diberikan kepada PNS yang diberhentikan secara hormat karena mencapai batas usia pensiun. Lanjut Aris, apabila pihak yang bersangkutan mempunyai masa kerja pensiun paling sedikit sepuluh tahun.
Mantan abdi negara yang sesuai ketentuan tersebut akan mendapatkan gaji pokok setiap bulan. Gaji yang diberikan pemerintah akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Taspen (Persero) dan disalurkan melalui jaringan Taspen hingga Kantor Pos.
Sebagaimana PP No. 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Duda, besaran gaji pensiunan PNS adalah sebagai berikut.
1. Gaji Pokok Pensiunan PNS
- Golongan I: Rp1.560.800 – Rp2.014.900.
- Golongan II: Rp1.560.800 – Rp2.865.000.
- Golongan III: Rp1.560.800 – Rp3.597.800.
- Golongan IV: Rp1.560.800 – Rp4.425.900.
2. Gaji Pensiunan PNS Berstatus Janda/Duda
- Golongan I: Rp1.170.600.
- Golongan II: Rp1.170.600 – Rp1.375.200.
- Golongan III: Rp1.170.600 – Rp1.727.000.
- Golongan IV: Rp1.170.600- Rp2.124.500.
3. Gaji Janda/Duda Pensiunan PNS (Meninggal Dunia)
- Golongan I: Rp1.560.800 – Rp1.834.800.
- Golongan II: Rp1.560.800 – Rp2.746.500.
- Golongan III: Rp1.786.100 – Rp3.453.300.
- Golongan IV: Rp2.111.400 – Rp4.243.600.
Tunjangan Pensiunan PNS
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) dan gaji ke-13. Adapun berdasarkan Pasal 8 PP No. 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, berikut rinciannya.
- Pensiun atau gaji pokok.
- Tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak).
- Tunjangan pangan.
- Tambahan penghasilan.
Besaran tunjangan suami/istri berupa 10 persen dari gaji pokok. Sedangkan tunjangan anak akan diberikan kepada pensiunan PNS yang memiliki anak berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah menikah, dan tidak mempunyai penghasilan sendiri. Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk masing-masing anak, sebanyak-banyaknya dua orang anak.
MELYNDA DWI PUSPITA | FANI RAMADHANI | ANTARA
Pilihan editor: Aturan dan Besaran Gaji Pensiun PNS, Termasuk Pensiunan Janda