Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Jokowi Sahkan KEK Setangga Usulan Perusahaan Haji Isam, Profil Kawasan Ekonomi Khusus Itu

Jokowi menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Setangga di Kalimantan Selatan seluas 668,3 hektare, usulan perusahaan Haji Isam.

16 Juni 2024 | 07.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengesahkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Setangga di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang diajukan oleh perusahaan yang dimiliki oleh Samsudin Andi Arsyad, yang dikenal sebagai Haji Isam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengesahan KEK Setangga tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 2024 yang diteken oleh Jokowi pada Kamis, 13 Juni 2024. Salinan aturan ini dapat dilihat dalam JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada Jumat, 14 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kawasan Setangga memiliki luas lahan 668,3 hektare (ha) dengan target realisasi investasi Rp67,69 triliun dan dicanangkan menyerap tenaga kerja 78.999 orang sampai dengan 2053. KEK diusulkan oleh PT Dua Samudera Perkasa yang bergerak di bidang pertambangan, transportasi udara, hingga infrastruktur dan manufaktur.  PT Dua Samudera Perkasa adalah salah satu unit usaha Johnlin Group milik Haji Isam.

Berdasarkan salinan PP, yang dikutip dari laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Jumat, aturan tersebut menetapkan Setangga sebagai KEK. Dalam Pasal 4 PP tersebut dijelaskan kegiatan usaha di KEK Setangga terdiri atas produksi dan pengolahan; logistik dan distribusi; serta pengembangan energi.

Selanjutnya, Pasal 5 ayat 1 menyebutkan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola KEK Setangga dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak PP mulai berlaku.

Pasal 5 ayat 2 menyatakan badan usaha itu bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan KEK Setangga. Sedangkan, Pasal 6 ayat 1 menyebutkan badan usaha dimaksud, melakukan pembangunan KEK Setangga sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 bulan sejak PP berlaku. Lalu, Pasal 6 ayat 2 dijelaskan kesiapan beroperasi KEK Setangga meliputi kesiapan prasarana dan sarana; sumber daya manusia; serta perangkat pengendalian administrasi..

Berdasarkan penjelasan PP, keberadaan KEK Setangga ditujukan untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pembangunan perekonomian di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu serta untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional.

Wilayah Setangga memiliki potensi dan keunggulan ketersediaan rantai pasok bahan baku di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan untuk pengembangan hilirisasi kelapa sawit, hilirisasi nikel, hilirisasi besi, hilirisasi karet, dan hilirisasi kayu yang dapat menarik investasi yang bernilai tinggi dan menciptakan lapangan pekerjaan.

Setangga telah memiliki kesiapan untuk dikembangkan sebagai kawasan ekonomi khusus yang memiliki perencanaan pembangunan pelabuhan/terminal khusus, pembangkit listrik, serta keunggulan pada sektor pengembangan industri hilirisasi yang berorientasi ekspor dan substitusi impor.

KEK Setangga dinilai memenuhi persyaratan karena telah menguasai lahan lebih dari 50 persen dan telah memiliki investor utama yakni PT Anugrah Barokah Cakrawala dan PT Jhonlin Agro Raya, yang diketahui juga milik Haji Isam. 

Pemerintah mengharapkan kawasan ini dapat meningkatkan nilai tambah perkebunan dan kehutanan serta tambang melalui hilirisasi. Hasil produksi pelaku usaha di dalamnya, diproyeksikan mampu memberikan kontribusi ekspor, serta mensubstitusi impor sesuai rencana bisnis pada kegiatan industri produk refinery biodiesel, fraksinasi, industri karet, smelter nikel, industri besi, serta industri plywood.

Pembentukan KEK Setangga disetujui oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, selaku Ketua Dewan Nasional KEK dalam Sidang Dewan Nasional KEK di Jakarta, Kamis, 27 November 2023. Airlangga menyetujui pembentukan KEK Setangga serta KEK Tanjung Sauh dan KEK Nipa.

MYESHA FATINA RACHMAN  I DANIEL A FAJRI 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus