Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia meminta pemerintah menindaklanjuti aksi boikot terhadap produk perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Israel yang menyerang Palestina.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Aksi boikot yang belakangan marak terjadi perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah, berdasarkan latar belakang perlindungan kepentingan nasional," kata Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi dalam keterangan resminya pada Kamis, 30 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yukki mengatakan, tindak lanjut tersebut perlu dilakukan pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif. Menurut dia, aksi boikot menyebabkan kerugian bagi pelaku usaha maupun tenaga kerja.
"Aksi boikot menimbulkan dampak kerugian bagi dunia usaha karena dilakukan pada sektor usaha yang beroperasi di Indonesia, serta menyerap tenaga kerja Indonesia yang menggantungkan nafkah pada perusahaan-perusahaan diduga terafiliasi dengan pihak yang terlibat konflik di Palestina," beber Yukki.
Lebih lanjut, dia menuturkan pihaknya mengimbau masyarakat agar menyikapi informasi daftar merek produk yang diduga terafiliasi Israel secara bijak. Selain itu, dia meminta masyarakat berhati-hati memilih sumber pemberitaan mengenai boikot produk Israel tersebut.
"Ini agar tidak termakan pemberitaan hoaks yang akan merugikan dunia usaha, serta berdampak penyerapan ribuan karyawan yang bekerja dalam perusahaan tersebut," ujar Yukki.
Sebagai informasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah merilis Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 pada 8 November lalu. Fatwa tersebut menyatakan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.
Berdasarkan fatwa itu, MUI menghimbau umat Islam menghindari transaksi dan penggunaan produk terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Kemudian di media sosial maupun sejumlah pemberitaan muncul daftar produk yang diduga terafiliasi Israel. Padahal, MUI tidak pernah mengeluarkan daftar tersebut.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menyatakan MUI tidak mengeluarkan Fatwa haram untuk produk yang terafiliasi dengan Israel. Tapi, mengharamkan tindakan mendukung Israel yang menjajah Palestina.
"Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel atau yang terafiliasi ke Israel," ujar Anwar, dikutip dari Antara.
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan Editor: Jokowi Minta Pertemuan BI, OJK, LPS dengan Menkeu Lebih Sering Dilakukan, Apa Alasannya?