Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Kadin: Gerakan Boikot Produk Israel Merugikan Dunia Usaha Pemerintah Diminta Bertindak

Kadin Indonesia minta pemerintah bertindak atas gerakan boikot produk perusahaan yang diduga pendukung Israel karena dianggap merugikan dunia usaha.

30 November 2023 | 10.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia meminta pemerintah menindaklanjuti aksi boikot terhadap produk perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Israel yang menyerang Palestina.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Aksi boikot yang belakangan marak terjadi perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah, berdasarkan latar belakang perlindungan kepentingan nasional," kata Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi dalam keterangan resminya pada Kamis, 30 November 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yukki mengatakan, tindak lanjut tersebut perlu dilakukan pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif. Menurut dia, aksi boikot menyebabkan kerugian bagi pelaku usaha maupun tenaga kerja.

"Aksi boikot menimbulkan dampak kerugian bagi dunia usaha karena dilakukan pada sektor usaha yang beroperasi di Indonesia, serta menyerap tenaga kerja Indonesia yang menggantungkan nafkah pada perusahaan-perusahaan diduga terafiliasi dengan pihak yang terlibat konflik di Palestina," beber Yukki.

Lebih lanjut, dia menuturkan pihaknya mengimbau masyarakat agar menyikapi informasi daftar merek produk yang diduga terafiliasi Israel secara bijak. Selain itu, dia meminta masyarakat berhati-hati memilih sumber pemberitaan mengenai boikot produk Israel tersebut.

"Ini agar tidak termakan pemberitaan hoaks yang akan merugikan dunia usaha, serta berdampak penyerapan ribuan karyawan yang bekerja dalam perusahaan tersebut," ujar Yukki.

Sebagai informasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah merilis Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 pada 8 November lalu. Fatwa tersebut menyatakan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.

Berdasarkan fatwa itu, MUI menghimbau umat Islam menghindari transaksi dan penggunaan produk terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. 

Kemudian di media sosial maupun sejumlah pemberitaan muncul daftar produk yang diduga terafiliasi Israel. Padahal, MUI tidak pernah mengeluarkan daftar tersebut.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menyatakan MUI tidak mengeluarkan Fatwa haram untuk produk yang terafiliasi dengan Israel. Tapi, mengharamkan tindakan mendukung Israel yang menjajah Palestina.

"Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel atau yang terafiliasi ke Israel," ujar Anwar, dikutip dari Antara.

AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus