Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tempo.Co, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengizinkan 30 kapal dengan alat tangkap cantrang beroperasi di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Laut Natuna Utara. Kapal-kapal tersebut merupakan pemegang Surat Keterangan Melaut (SKM) asal Jawa Tengah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dengan kondisi khusus kedaulatan, kami berikan untuk masuk ke ZEE Natuna Utara," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar kepada Tempo, Senin 17 Februari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Zulficar menyatakan pemberian izin operasi kapal cantrang ini dipicu insiden pada pertengahan Desember 2019 lalu. Sekitar 50 perahu nelayan Cina yang dikawal kapal penjaga (coastguard) masuk ke perairan Natuna pada pertengahan Desember 2019. Untuk itu, pemerintah “melawannya” dengan mengirim nelayan Jawa ke Natuna.
Adapun larangan penggunaan cantrang terbit di masa Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya, Susi Pudjiastuti. Larangan ini dimuat dalam Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Lalu apa alasan Susi dulunya melarang cantrang?
Salah satu alasannya adalah karena cantrang merusak ekosistem di laut. Susi mengatakan cantrang biasanya memiliki panjang tali sampai 6 kilometer dengan diameter tali sebesar lengan orang dewasa.
"Sekarang kita bayangkan 6 km tali besarnya seperti lengan kita, dengan laut Jawa yang kedalamanya cuma 60 meter, sampai nggak ke dasar, sampai nggak itu? Sama to? Nggaruk dasarnya," kata Susi pada Januari 2018.
Setelah melarang penggunaan cantrang, sejumlah nelayan pun protes. Akibatnya, Susi melakukan diskresi dan mengizinkan nelayan di sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur menggunakan cantrang dengan syarat tertentu.
Saat itu, Susi juga mengumumkan perpanjangan penggunaan cantrang di enam wilayah, yakni Batang, Kota Tegal, Rembang, Pati, Juwana, dan Lamongan dengan beberapa persyaratan, di antaranya izin penggunaan cantrang diberikan selama masa peralihan, nelayan tidak melaut keluar dari pantai utara Pulau Jawa, tidak menambah kapal, dan harus melakukan pengukuran ulang kapal yang digunakan untuk melaut.
Pemberian diskresi itu dilakukan melalui surat Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/MEN-KP/1/2018 tertanggal 12 Januari 2018. Diskresi inilah salah satunya yang digunakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini, di bawah Menteri Edhy Prabowo, mengizinkan cantrang bagi 30 kapal tersebut.