Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Karyawan Masuk Kerja saat Pilkada Harus Dibayar Uang Lemburnya

Menaker Hanid Dhakiri menegaskan perusahaan yang mempekerjakan karyawannya saat libur Pilkada agar membayar uang lembur.

27 Juni 2018 | 16.40 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri memberikan keterangan saat pembukaan posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, 28 Mei 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri memberikan keterangan saat pembukaan posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, 28 Mei 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan karyawan yang masuk kerja saat hari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2018 harus dibayar uang lemburnya oleh perusahaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Hanif telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2018 sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Atas dasar peraturan tersebut, Menaker Hanif menegaskan perusahaan yang tetap mempekerjakan karyawannya saat Hari Libur Pemilihan Kepala Daerah agar membayar uang lembur.

"Secara prinsip, tanggal 27 Juni 2018 sesuai dengan Keputusan Presiden diputuskan pemerintah sebagai hari libur nasional. Artinya, seluruh perusahaan wajib meliburkan semua karyawannya pada hari ini. Apabila perusahaan mempekerjakan karyawan pada hari libur nasional, berarti mereka wajib membayar uang lembur dan wajib memberi waktu bagi karyawannya untuk menggunakan hak pilihnya di TPS," kata Hanif melalui siaran pers, Rabu, 27 Juni 2018.

Hanifmenambahkan, bila ada perusahaan yang melanggar, pekerja harus melaporkan ke dinas tenaga kerja setempat. "Kalau melanggar kita minta untuk dilaporkan ke dinas tenaga kerja setempat karena itu ada sanksinya," ujarnya.

Menteri Hanif juga meminta masyarakat menjaga kondusivitas Pilkada yang diadakan di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Menurut dia, perbedaan pilihan merupakan hal biasa dalam demokrasi.

"Kita berharap pemilihan kepala daerah (Pilkada) berlangsung lancar, aman, damai, dan rukun. Berbeda pilihan biasa dalam politik. Menang atau kalah kita semua tetap Indonesia. Kita minta semuanya menjaga suasana kondusif ini," kata Hanif.

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus