Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kasus Jiwasraya Disebut Sistemik, Ketua MPR Dorong Dewas OJK

"Prinsipnya, tak boleh ada lembaga yang tidak diawasi," kata Ketua MPR Bambang Soesatyo soal Dewas OJK untuk mencegah kasus Jiwasraya berulang.

10 Januari 2020 | 10.04 WIB

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR Bambang Soesatyo mendorong agar segera dibentuk Dewan Pengawas Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Hal ini di antaranya berangkat dari kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang disebut-sebut terjadi karena fungsi pengawasan oleh OJK tidak optimal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Sebelumnya Kejaksaan Agung menyebut kasus Jiwasraya berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 13,7 triliun per Agustus 2019. “Atas dasar hal itulah perlunya lembaga pengawasan,” kata Bambang, Kamis, 9 Januari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Bambang menyebutkan, Dewan Pengawas atau Dewas diperlukan untuk memonitor kinerja OJK dalam mengawasi industri sektor jasa keuangan. Kehadiran Dewas OJK menjadi sangat penting karena merujuk sejumlah lembaga telah memiliki institusi pengawas.

Sebagai contoh, Bank Indonesia memiliki Dewan Pengawas (Supervisi) yang memantau kinerja dan kebijakan bank sentral. Bahkan, kata Bambang, lembaga penegakan hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan Agung, hingga Hakim, dan juga berbagai lembaga negara lainnya memiliki lembaga atau dewan pengawas.

"Prinsipnya, tak boleh ada lembaga yang tidak diawasi. Sehingga check and balances bisa berjalan," kata Bambang. Pengawasan terhadap OJK juga sangat penting. menurut dia, agar ke depannya tak ada lagi asuransi ataupun industri jasa keuangan yang bisa nakal lantaran lemahnya kinerja OJK.

Tak hanya itu, Bamsoet juga mendorong agar segera dibentuk Lembaga Penjamin Polis Asuransi seperti halnya Lembaga Penjaminan Simpanan untuk industri Perbankan sebagaimana diperintahkan UU No 40 tahun 2014. Sampai sekarang lembaga penjaminan polis asuransi belum juga terbentuk. Hal tersebut penting untk melindungi dana masyarakat pemegang polis.

BISNIS

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus