Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kasus Suap, Kementerian BUMN Tunjuk Dirut Pengganti PT INTI

Kementerian BUMN menunjuk Direktur Utama PT INTI yang menggantikan Darman Mappangara yang kini ditahan KPK.

18 Oktober 2019 | 20.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Enterprise & Business Service Telkom Dian Rachmawan (tengah) bersama Direktur Utama Telkom Metra Otong Iip (ketiga dari kanan), Ketua Yayasan Danar Dana Swadharma (YDDS) Tri Mulyo (paling kiri), Direktur Utama PT Tri Handayani Utama (THU) Edi Siswanto (kedua dari kiri), Ketua Koperasi Swadharma Andri Widoyono (ketiga dari kiri) usai penandatanganan akta jual beli saham PT Swadharma Sarana Informatika (SSI) di Jakarta, Senin, 2 April 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bandung -Kementerian Badan Usaha Milik Negara menerbitkan Surat Keputusan penunjukan Otong Iip menduduki posisi Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia atau PT INTI menggantikan Darman Mappangara yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan terlibat suap proyek bagasi bandara. “Dengan susunan manajemen baru tersebut, INTI siap untuk meneruskan kinerja untuk mencapai target 2019,” kata PjS. Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT INTI (Persero) Gde Pandit Andika Wicaksono, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 18 Oktober 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri BUMN menerbitkan Surat Keputusan Nomor SK-223/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 berisi pengangkatan Otong Iip, sebagai Direktur Utama PT INTI. Otong menggantikan Darman Mappangara yang sebelumnya telah diberhentikan, dan digantikan sementara oleh Direktur Keuangan Tri Hartono Rianto, sebagai Plt Direktur Utama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Keputusan Menteri BUMN itu juga mengukuhkan posisi direksi PT INTI lainnya. Jajaran direksi PT INTI misalnya, ditetapkan masih dipegang oleh pejabat sebelumnya. Yakni Teguh Adi Suryandono selaku Direktur Bisnis, dan Tri Hartono Rianto sebagai Direktur Keuangan.

Gde mengatakan, penyerahan surat keputusan itu dilakukan hari ini, Jumat, 18 Oktober 2019. “Pemberian surat keputusan tersebut dilakukan oleh Deputi Menteri BUMN Bidang Pertambangan, Industri Strategis, dan Media (PISM) Fajar Harry Sampurno, didampingi Kepala Bidang Usaha PISM IIb Wawan Chaerul Anwar di Kementerian BUMN,” kata dia.

Penyerahan SK tersebut juga disaksikan oleh jajaran komisaris PT INTI. Yakni Komisaris Utama Unggul Priyanto, Komisaris Nuning Sri Rejeki Wulandari, serta Komisaris Djoko Agung Harijadi.

Gde mengatakan, Otong sebelumnya menjabat Direktur Utama PT Multimedia Nusantara (TelkomMetra) sejak 1 Oktober 2016. Otong sebelumnya sempat menjabat Direktur Direktur Utama PT Finnet Indonesia (2013-2015) dan Direktur Keuangan PT Telekomunikasi Indonesia Internasional (2009). Otong bersama jajaran direksi PT INTI lainnya akan menempati posisi direksi untuk masa jabatan 20190-2024.

Gde mengatakan, dengan penetapan susunan manajemen baru tersebut, PT INTI siap meneruskan mengejar target tahun ini. PT INTI menetapkan sejumlah target dari lini bisnisnya.

Bisnis broadband misalnya, PT INTI menetapkan target penjualan Rp 1,099 miliar. Lalu bisnis smart energy Rp 450 miliar, serta bisnis Defence and Digital Service Rp 1,062 miliar. “Harapannya, target tersebut bisa tercapai melalui inovasi produk dan jasa,” kata Gde.

Sejumlah produk dan jasa unggulan PT INTI. Diantaranya Set Top Box, Optical Network Termination (ONT), Spare Part Management System (SPMS), Converter Kit, pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), penerangan jalan umum dengan photovoltaic (PJU-PV), KTP-el Reader, e-Voting, Automatic Dependent Surveillance-Broadcast (ADS-B), Sistem Informasi Dini Lalu Lintas (Sindila), serta INTI Smart Exchange (ISE).

PT INTI optimis kasus hukum yang menjerat Darman tidak mengganggu kinerja persero. Sebelumnya, Direktur Utama PT INTI, Darman Mappangara diduga memberikan suap kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam supaya perusahaannya bisa mendapatkan sejumlah proyek yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II. "Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan baru dengan tersangka DMP," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2019.

Penetapan tersangka terhadap Darman ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK pada 31 Juli 2019 silam. Saat itu KPK menangkap Andra dan anak buah Darman, Taswin Nur. Taswin ditangkap ketika menyerahkan duit Sin$96.700 atau sekitar Rp 1 miliar untuk Andra.

Setelah penangkapan itu, KPK menetapkan Darman sebagai tersangka. Darman disangka sebagai orang yang memerintahkan Taswin Nur untuk memberikan uang kepada Andra. KPK menduga, karena pemberian uang itu, PT INTI mendapatkan sejumlah proyek. KPK juga mengendus Andra berperan menjaga dan mengawal proyek-proyek supaya bisa dikerjakan oleh PT INTI.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus