Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan kepada nelayan alasannya masih menangguhkan Peraturan Menteri Nomor KP 59 Tahun 2020 yang di dalamnya mengatur penggunaan alat tangkap cantrang. Trenggono mengatakan Kementerian sedang menggelar evaluasi mendalam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya sedang melakukan suatu proses evaluasi terhadap Permen KP, bukan hanya Permen KP Nomor 59, namun juga Permen KP 58 dan juga 12 yang menjadi isu sensitif,” kata Trenggono saat bertemu nelayan Kepulauan Riau, Natuna, Bintan, dan Anambas di Gedung Mina Bahari, Jakarta, dalam keterangannya, Sabtu, 30 Januari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Trenggono menyebut semua kebijakan yang diambil KKP harus melalui kajian mendalam dan proses komunikasi yang komprehensif. Kementerian pun akan secara berkala mendengar pendapat dan bertemu dengan para nelayan, NGO, serta mahasiswa.
Mantan Wakil Menteri Pertahanan itu menjamin kesejahteraan nelayan menjadi fokus utama pemerintah. Dia memastikan saat ini Kementerian belum berencana membuka peraturan penangkapan dengan alat cantrang tersebut.
“Sampai hari ini Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 belum diberlakukan. Sampai hari ini apakah anda pernah mendengar pengumuman bahwa Permen ini dijalankan?” ucap Trenggono.
Menurut Trenggono, keberlangsungan ekosistem menjadi perhatian agar generasi selanjutnya dapat merasakan hasil dari sumber daya alam. Trenggono pun menyebut ekosistem laut harus dijaga agar populasi di dalamnya tidak rusak.
“Saya memiliki waktu 3 tahun 10 bulan untuk meletakkan pondasi yang kuat membangun roadmap kelautan dan perikanan ke depan agar anak-cucu saudara masih bisa menikmati hasil ekosistem yang dijaga, termasuk terjaga dari pencurian terumbu karang,” ucap Trenggono.