Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kebijakan THR Ojek Online dalam Tahap Finalisasi, Menteri Yassierli Optimistis Bakal Selesai Tidak Lama Lagi

Yassierli berpendapat pemberian THR bagi pekerja sektor layanan daring ini merupakan inisiatif baru.

5 Maret 2025 | 15.55 WIB

Pengamudi ojek online (ojol) mencari penumpang di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Senin 18 November 2024. Komisi V DPR RI mengusulkan agar revisi Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas). Ketua Komisi V DPR Lasarus menyatakan, UU LLAJ perlu direvisi untuk mengatur boleh atau tidaknya sepeda motor menjadi angkutan umum menyusul menjamurnya ojek online. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Pengamudi ojek online (ojol) mencari penumpang di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Senin 18 November 2024. Komisi V DPR RI mengusulkan agar revisi Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas). Ketua Komisi V DPR Lasarus menyatakan, UU LLAJ perlu direvisi untuk mengatur boleh atau tidaknya sepeda motor menjadi angkutan umum menyusul menjamurnya ojek online. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan kebijakan mengenai tunjangan hari raya atau THR keagamaan bagi pengemudi ojek online (ojol) sudah masuk tahap finalisasi. Yassierli berpendapat pemberian THR bagi pekerja sektor layanan daring ini merupakan inisiatif baru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“THR ojol sedang finalisasi. Terkait THR ojol ini adalah sebuah inisiatif baru, jadi kami memang ingin memastikan meaningful participation itu terjadi,” ucap Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ia mengatakan pemerintah mengutamakan adanya dialog antara semua pihak yang terlibat, seperti penyedia layanan (aplikator), hingga mitra atau pengemudi ojol. “Saya sendiri sudah beberapa kali bertemu dan kami ingin memastikan, sebelum kami umumkan, itu nanti adalah hasil dari proses musyawarah,” katanya. “Saya optimistis tidak lama lagi akan selesai.”

Pemerintah dan penyedia layanan, lanjut dia, terus membahas dan mencari formula yang tepat untuk kebijakan THR bagi ojol ini. Pasalnya, penyusunan kebijakan ini memiliki kompleksitasnya sendiri, seperti harus mencakup jenis angkutannya, layanan, hingga jam kerja para mitra.

“Kami mencari formula yang kemudian bisa cover kompleksitas tadi,” ujar Yassierli. “Ini butuh waktu.”

Menurut dia, beberapa pengusaha penyedia layanan merespons kebijakan ini dengan kesiapan. Namun lagi-lagi, ia menegaskan pemerintah dan aplikator mencoba saling memahami formula pemenuhan hak pekerja layanan berbasis daring itu.

Adapun, bila kebijakan THR ini sudah siap, Kementerian mendorong aplikator untuk memberikan tunjangan dalam bentuk tunai. Kendati demikian, Yassierli belum bisa memastikan kapan pencairan THR itu akan dilaksanakan. 

Sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk menegakkan kepastian hukum atas hak pengemudi ojol, taksi online (taksol) dan kurir mendapatkan tunjangan hari raya (THR). SPAI menyatakan akan mengawal desakan ini agar platform membayar THR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. 

“Kebijakan populis ini terus kami kawal untuk memastikan terpenuhinya hak kami mendapatkan THR,” kata Ketua SPAI Lily Pujiati dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa, 25 Februari 2025. 

Lily mengatakan selama 10 tahun terakhir, perusahaan platform hanya mengakui status pengemudi mitra, sehingga mengabaikan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sikap platfrom ini dianggap preseden dan berdampak buruk pada iklim investasi di Indonesia karena melanggar hak asasi pengemudi untuk mendapatkan pekerjaan manusiawi dan pendapatan layak. 

“Aturan ini untuk menolak Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mewajibkan platform untuk mengakui pengemudi ojol sebagai pekerja dan memenuhi hak-hak pekerja,” kata dia. 

Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Ervana Trikarinaputri

Ervana Trikarinaputri

Lulusan program studi Sastra Inggris Universitas Padjadjaran pada 2022. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus