Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan menerbitkan aturan untuk mengebut proses impor alat kesehatan dan pelindung diri. Regulasi tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.
“Melalui Permendag ini, Kementerian Perdagangan melakukan relaksasi atau kemudahan impor produk tertentu, khususnya terkait importasi produk alat kesehatan dan alat pelindung diri," ujar Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangannya, Selasa petang, 24 Maret 2020.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020. Melalui Keppres tersebut, Presiden Joko Widodo meminta agar importasi barang yang digunakan untuk penanganan virus corona memperoleh perlakuan khusus, terutama dari sisi impor.
Adapun relaksasi impor barang-barang khusus ini rencananya diberlakukan hingga 30 Juni 2020. Dengan aturan tersebut, pengiriman produk-produk tertentu hanya perlu dibuktikan dengan bill of loading atau B/L.
Agus menerangkan, kemudahan impor ini berlaku untuk pengecualian atas satu-satunya persyaratan yang ada, yakni ketentuan Laporan Surveyor (LS) di negara asal atau pelabuhan muat dan pembatasan pelabuhan masuk. Dengan begitu, impor atas produk alat kesehatan tersebut tidak memerlukan perizinan apa pun.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana menerangkan, barang-barang yang dikecualikan dalam LS meliputi preparat pewangi ruangan baik mengandung desinfektan maupun tidak, kertas dan tisu (diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik), antiseptik, stocking untuk penderita varises dari serat sintetik, dan pakaian pelindung medis.
Kemudian, pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi, pakaian bedah, examination gown. Selanjutnya, masker bedah masker lainnya dari bahan nonwoven, termometer infra merah, sanitary towel, tampon saniter, popok bayi, dan barang semacamnya yang terbuat dari bahan selain tekstil.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan juga telah mengeluarkan larangan ekspor alat kesehatan. Di antaranya masker, bahan baku ekspor, antiseptik, dan alat pelindung diri (APD). Aturan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 yang berlaku hingga 30 Juni 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini