Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kejaksaan Agung Buka Modus Aksi Goreng Saham 13 Manajer Investasi

Kejaksaan Agung memastikan telah membekukan rekening reksadana 13 manajer investasi yang terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

29 Juni 2020 | 06.51 WIB

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya di kawasan Harmoni, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya di kawasan Harmoni, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan telah membekukan rekening reksadana 13 manajer investasi yang terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. “Kami hanya melakukan proses hukum terkait pengelolaan reksadana dan investasi yang berasal dari pengelolaan keuangan Jiwasraya,” ujar Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin, Ahad 28 Juni 2020. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Burhanuddin berujar sampai saat 13 perusahaan manajer investasi yang ditetapkan sebagai tersangka itu akan tetap beroperasi dan bisa menjalankan aktivitas usahanya di Bursa Efek Indonesia. Dia pun meminta para pemilik reksadana di bawah naungan perusahaan-perusahaan tersebut untuk tidak panik dan khawatir selama produk reksadana yang dimiliki tidak ada hubungannya dengan pengelolaan keuangan Jiwasraya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menambahkan 13 perusahaan manajer investasi tersebut diduga terlibat dalam proses jual beli saham Jiwasraya yang terafiliasi dengan dua aktor utama kasus ini yaitu Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.

Portofolio saham atau efek yang dimaksud antara lain PT Inti Agri Resources Tbk dan PT Hanson International Tbk. “Mereka menggoreng saham melalui produk reksadana masing-masing,” ucapnya. Aliran dana yang diterima setiap perusahaan pun berbeda, namun total dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 12 triliun. 

Temuan Kejaksaan Agung senada dengan temuan penyimpangan dana investasi Jiwasraya yang sebelumnya disampaikan dalam hasil pemeriksaan investigasi awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Jiwasraya diduga melakukan investasi langsung pada saham-saham yang tidak likuid dengan harga yang tidak wajar, dan manajemen perseroan diduga bekerja sama dengan manajer investasi, dan menyembunyikannya pada beberapa reksadana dengan underlying saham,” ujar Ketua BPK, Agung Firman Sampurna. 

Sementara itu, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia, Kristian S. Manullang mengatakan otoritas pasar modal akan memperketat pengawasan investasi demi kepentingan keamanan dan kenyamanan investor.

Hal ini sehubungan dengan penetapan tersangka 13 perusahaan manajer investasi yang mana tercatat pula sebagai anggota bursa. “Kami melakukan keterbukaan informasi dan memberikan notasi khusus dalam setiap aktivitas. Kami mencoba melindungi investor dengan serius,” katanya. 

ANDITA RAHMA 

Ghoida Rahmah

Bergabung dengan Tempo sejak Agustus 2015, lulusan Geografi Universitas Indonesia ini merupakan penerima fellowship Banking Journalist Academy batch IV tahun 2016 dan Banking Editor Masterclass batch I tahun 2019. Pernah menjadi juara Harapan 1 Lomba Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan di 2016 dan juara 1 Lomba Karya Jurnalistik Kategori Media Cetak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021. Menjadi Staf Redaksi di Koran Tempo sejak 2020.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus