Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan telah membekukan rekening reksadana 13 manajer investasi yang terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. “Kami hanya melakukan proses hukum terkait pengelolaan reksadana dan investasi yang berasal dari pengelolaan keuangan Jiwasraya,” ujar Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin, Ahad 28 Juni 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Burhanuddin berujar sampai saat 13 perusahaan manajer investasi yang ditetapkan sebagai tersangka itu akan tetap beroperasi dan bisa menjalankan aktivitas usahanya di Bursa Efek Indonesia. Dia pun meminta para pemilik reksadana di bawah naungan perusahaan-perusahaan tersebut untuk tidak panik dan khawatir selama produk reksadana yang dimiliki tidak ada hubungannya dengan pengelolaan keuangan Jiwasraya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menambahkan 13 perusahaan manajer investasi tersebut diduga terlibat dalam proses jual beli saham Jiwasraya yang terafiliasi dengan dua aktor utama kasus ini yaitu Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.
Portofolio saham atau efek yang dimaksud antara lain PT Inti Agri Resources Tbk dan PT Hanson International Tbk. “Mereka menggoreng saham melalui produk reksadana masing-masing,” ucapnya. Aliran dana yang diterima setiap perusahaan pun berbeda, namun total dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 12 triliun.
Temuan Kejaksaan Agung senada dengan temuan penyimpangan dana investasi Jiwasraya yang sebelumnya disampaikan dalam hasil pemeriksaan investigasi awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Jiwasraya diduga melakukan investasi langsung pada saham-saham yang tidak likuid dengan harga yang tidak wajar, dan manajemen perseroan diduga bekerja sama dengan manajer investasi, dan menyembunyikannya pada beberapa reksadana dengan underlying saham,” ujar Ketua BPK, Agung Firman Sampurna.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia, Kristian S. Manullang mengatakan otoritas pasar modal akan memperketat pengawasan investasi demi kepentingan keamanan dan kenyamanan investor.
Hal ini sehubungan dengan penetapan tersangka 13 perusahaan manajer investasi yang mana tercatat pula sebagai anggota bursa. “Kami melakukan keterbukaan informasi dan memberikan notasi khusus dalam setiap aktivitas. Kami mencoba melindungi investor dengan serius,” katanya.
ANDITA RAHMA