Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) Andie Megantara mengatakan pemerintah telah menyepakati 12 kriteria kelas rawat inap standar (KRIS) untuk meningkatkan mutu layanan jaminan kesehatan nasional (JKN). KRIS akan menggantikan klasifikasi perawatan BPJS Kesehatan yang sebelumnya terbagi menjadi kelas 1,2, dan 3.
“Ke-12 kriteria KRIS JKN ini bukan merupakan kriteria baru. Penerapan kriteria telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebelumnya,” ujar Andie dalam rapat kerja bersama DPR, Kamis, 31 Maret 2022.
Kriteria pertama, bahan bangunan rumah sakit harus memiliki porositas yang tinggi. Kemudian kriteria kedua, rumah sakit wajib mempunyai ventilasi udara. Ketiga, ada pengaturan khusus mengenai pencahayaan ruangan
Keempat, rumah sakit harus melengkapi tempat tidur dengan minimal dua kotak kontak listrik yang tidak boleh berbentuk percabangan alias sambungan langsung tanpa pengamanan arus. Di masing-masong tempat tidur juga wajib ada nurse call yang terhbuung dengan ruang jaga perawat.
Kelima, setiap tempat tidur harus memiliki nakas satu buah. Keenam, rumah setiap ruang perawatan kudu memiliki suhu stabil 20-26 derajat Celcius.
Adapun ketujuh, ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, jenis penyakit (infeksi, noninfeksi, dan bersalin). Kedelapan, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur bagi KRIS JKN perlu diatur. Di antaranya, jarak antar-tempat tidur 2,4 meter; minimal luas per tempat tidur 10 meter persegi; jarak antar-tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
Selanjutnya, jumlah maksimal tempat tidur per ruangan empat buah; tempat tidur dapat disesuaikan (adjustable) dan berukuran 200x90x50-80 sentimeter. Kesembilan, ruang perawatan wajib memiliki tirai atau partisi rel yang dibenamkan atau menempel di plafon dan bahan tidak berpori.
Kriteria kesepuluh, ruang perawatan memiliki kamar mandi dalam. Kesebelas, kamar mandi harus disesuaikan dengan standar aksesibilitas. Keduabelas, tiap rumah sakit harus memiliki outlet oksigen.
Sembilan kriteria pertama merupakan kriteria yang wajib dipenuhi rumah sakit yang melaksanakan KRIS. Sedangkan kriteria kesepuluh hingga keduabelas dapat dipenuhi secara bertahap. Kriteria ini dikecualikan untuk daerah dengan kondisi khusus, terpencil, tertinggal, perbatsan dan kepulauan.
“Nanti akan dirumuskan petunjuk teknis untuk penentuan kriteria kelas rawat inap standar ini,” ujar Andi.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca: Pertamina Kaji Besar Kenaikan Harga Pertamax, Ahok: Tak Akan Rp 16 Ribu Seliter
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini