Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kemenaker: Korban Kebakaran Pabrik Korek Api Terkurung, karena..

Kementerian Ketenagakerjaan mengklarifikasi kabar yang menyebut PT Kiat Unggul, mengurung pekerja mereka sendiri di dalam pabrik.

22 Juni 2019 | 13.19 WIB

Warga melihat lokasi kebakaran pabrik korek api di Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat, 21 Juni 2019. Diduga sebagian para pekerja meninggal karena terjebak di dalam bangunan pabrik yang terbakar. ANTARA
Perbesar
Warga melihat lokasi kebakaran pabrik korek api di Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat, 21 Juni 2019. Diduga sebagian para pekerja meninggal karena terjebak di dalam bangunan pabrik yang terbakar. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Ketenagakerjaan mengklarifikasi kabar yang menyebut PT Kiat Unggul, mengurung pekerja mereka sendiri di dalam pabrik. Kiat Unggul adalah pemilik pabrik korek api mancis atau pemantik api di Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang baru saja terbakar dan menewaskan sebanyak 30 orang pekerja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Info sementara, mereka terkurung karena pintu masuk rumah berada di belakang dan ledakan pun terjadi di bagian belakang,” kata Pelaksana Harian Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Amarudin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 22 Juni 2019.

Walhasil, sebanyak 30 orang pekerja tewas dalam kejadian ini. 24 merupakan orang dewasa dan 6 anak-anak. Sementara, 3 orang lainnya selamat. “Ini berdasarkan laporan sementara dari pengawas ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara,” kata Amarudin.

Kebakaran ini sebelumnya terjadi sekitar pukul 12.05, saat jam makan menjelang salat Jumat, 21 Juni 2019. Menurut laporan pengawas ini, kebakaran terjadi saat tengah berlangsung proses penyetelan api mancis. Kemdian, satu mancis terbakar dan mengakibatkan kebakaran hebat.

Dari data yang dihimpun Kemenaker, pabrik yang dikelola Kiat Unggul ini berbentuk  industri rumahan. Pabrik ini memiliki sekitar 50 orang karyawan. 27 orang telah didaftarkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS TK. “Selebihnya kemungkinan burun harian lepas,” ujarnya.

Usai kejadian ini, Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri telah meminta tim pengawas ketenagakerjaan pusat dan daerah mengusut kebakaran ini. “Insiden harus diusut serius,” kata dia dalam keterangan resmi.

Tahap awal, tim pengawas beserta kepolisian fokus pada penanganan korban. Selanjutnya, tim akan lakukan pemeriksaan terkait aspek ketenagakerjaannya. Apakah ada pelanggaran norma K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) atau tidak terkait kebakaran dan penyelamatan pekerja.

Namun sejak malam kejadian, Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Agus Andrianto sudah menyatakan pemilik pabrik ini telah mengabaikan aspek keamanan dan keselamatan kerja. Agus memastikan pemilik perusahaan akan diperiksa polisi karena dugaan kelalaian ini. " Pasti akan diperiksa." kata Agus kepada Tempo, Jumat malam, 21 Juni 2019.



Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus