Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kemenhub Harap Daerah Bisa Mandiri Kelola Teman Bus Setelah Dapat Subsidi Lima Tahun

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa skema BTS sejak awal memang dirancang agar daerah bisa mandiri setelah periode subsidi berakhir.

30 Januari 2025 | 10.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Teman Bus di Bali. Dok. Kemenhub

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah daerah kini tak bisa lagi bergantung pada subsidi pusat untuk operasional layanan Teman Bus. Per Januari 2025, pengelolaan layanan angkutan massal berbasis skema buy the service (BTS) ini dialihkan ke pemerintah daerah setelah lima tahun didanai oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, sejak awal, pemerintah merancang skema BTS agar daerah bisa mandiri setelah periode subsidi berakhir. "Kami apresiasi pemda yang berani mengambil langkah maju untuk memastikan layanan transportasi massal tetap berjalan optimal. Ini komitmen dalam menyediakan angkutan publik yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau,” kata Dudy dalam keterangan resmi, Kamis, 30 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejumlah daerah seperti Medan, Banjarmasin, dan Bandung telah mengambil alih penuh layanan Teman Bus, sementara kota lain seperti Surakarta, Surabaya, Palembang, dan Makassar masih dalam tahap transisi. "Kami berharap langkah ini dapat diikuti oleh daerah lain yang masih dalam tahap transisi," ucapnya.

Kemenhub menekankan, keberlanjutan Teman Bus di setiap daerah kini bergantung pada kesiapan anggaran masing-masing. Tanpa dukungan fiskal yang kuat, layanan bisa terhenti. Beberapa daerah dinilai siap karena memiliki kapasitas anggaran besar.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, misalnya, memiliki APBD 2024 sebesar Rp36,75 triliun dengan realisasi pajak kendaraan bermotor tahun 2023 mencapai Rp15 triliun. Begitu pula Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kota Medan, yang telah menyiapkan anggaran khusus untuk operasional transportasi umum.

Sementara itu, Bali mengandalkan skema pendanaan berbagi antara provinsi dan kabupaten/kota. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) minimal 10 persen, sesuai PP 35 Tahun 2023, diwajibkan untuk mendanai transportasi umum. Jika 5 persen dari realisasi PKB 2023 dialokasikan, sekitar Rp150 miliar, angka ini cukup untuk menutup biaya operasional Teman Bus di Sarbagita, yang rata-rata membutuhkan Rp85 miliar per tahun.

Selain dukungan anggaran, Kemenhub menekankan bahwa keberlanjutan Teman Bus juga bergantung pada perubahan kebiasaan masyarakat. Jika masyarakat tetap bergantung pada kendaraan pribadi, maka program ini bisa kehilangan daya dukung fiskalnya. “Layanan ini hanya akan berjalan jika masyarakat benar-benar menggunakannya. Pemerintah daerah tidak cukup hanya menganggarkan dana, tetapi juga harus agresif dalam sosialisasi dan peningkatan kualitas layanan,” kata Dudy.

Pemerintah daerah yang sudah mengambil alih Teman Bus kini menghadapi tantangan besar: memastikan anggaran tetap ada, layanan tetap berjalan, dan masyarakat beralih ke transportasi umum. Tanpa komitmen nyata, risiko layanan mandek dan kembali pada kemacetan parah menjadi ancaman serius bagi kota-kota besar.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus