Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kemenhub Hibahkan 44 Kapal Pelayaran Rakyat ke Daerah

Menurut Kemenhub, kapal pelayaran rakyat sangat dibutuhkan daerah karena kapasitasnya tidak besar dan bisa diterapkan di perairan dangkal.

20 Juli 2019 | 14.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Personil SAR Aceh dari tim terpadu keselamatan angkutan pelayaran rakyat memeriksa pelampung milik kapal kayu yang melayani penyeberangan penumpang serta barang tujuan pulau Aceh di Banda Aceh, Aceh, Senin 27 Mei 2019. Tim terpadu yang terdiri dari Kementerian Perhubungan, kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan Malahayati, Polisi Pengairan dan Udara, Basarnas, BMKG dan Jasa Raharja melakukan inspeksi keselamatan (Ramp Check) angkutan pelayaran rakyat untuk kelancaran angkutan mudik Idul Fitri 1440 hijriah. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan resmi menghibahkan 44 dari 94 kapal pelayaran rakyat yang telah dibangun kepada pemerintah daerah. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Agus H. Purnomo menyatakan, kapal-kapal pelayaran rakyat (pelra) yang dibangun dengan APBN itu akan dirawat dan dimanfaatkan secara optimal oleh pemda penerima hibah.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya minta agar kapal pelra ini dapat dirawat dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah atau Dinas Perhubungan dan setiap tahunnya ada anggaran untuk perawatan. Jadi saat dilakukan monitoring, kapal dalam kondisi baik, terawat, dan dimanfaatkan sebaik-baiknya," ujarnya dalam siaran pers, Jumat 19 Juli 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemda penerima hibah kapal pelra mencakup Kalimantan Utara, Lampung, Sulawesi Barat, Kota Bima, Kota Sabang, Barru, Buton Selatan, Buton Tengah, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Mamuju, Mesuji, Natuna, Nunukan, Pinrang, Situbondo, Takalar, Tana Tidung, Tanggamus, Kota Denpasar, Bantaeng, Nusa Tenggara Timur, dan Bengkulu. 

Selain itu, DKI Jakarta, Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Selatan, Kota Bengkulu, Dumai, Makassar, Pariaman, Tanjung Pinang, Bangka Selatan, Belitung, Bintan, Kabupatem Cilacap, Jepara, Kampar, Kayong Utara, Nias Selatan, Pesawaran, Pesisir Barat, Rokan Hili, dan Siak.

Menurut Agus, kapal pelra sangat dibutuhkan daerah karena kapasitasnya tidak besar dan bisa diterapkan di daerah dengan alur dangkal. Dengan demikian, kapal pelra mampu mendukung kelancaran arus penumpang, barang, maupun wisata.

Bupati Barru Suardi Saleh mengapresiasi bantuan itu karena pelayanan untuk masyarakat di kepulauan selama ini terkendala keterbatasan akses. "Kami yakin setiap Pemda memiliki impian untuk mendapatkan kapal yang lebih representatif untuk menjadi moda transportasi masyarakat kepulauan. Selanjutnya, komitmen Pemda ialah bagaimana bantuan ini bisa betul-betul dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk melayani masyarakat di kepulauan," kata Suardi.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub Wisnu Handoko mengatakan kapal pelra merupakan salah satu moda pada rangkaian konektivitas yang paling kecil dan paling dibutuhkan oleh masyarakat. Sebb, kapal ini  dapat menjangkau daerah-yang tidak bisa disandari atau dilalui kapal perintis.

 "Kemenhub menyerahkan 44 kapal kepada pemda dari total 94 kapal yang dibangun Tahun Anggaran 2018. Adapun 94 kapal tersebut dibangun di 16 galangan nasional di Jawa Timur, Jawa Tengah, Lombok, dan Sulawesi Selatan," kata Wisnu. 

Sebagai informasi, kapal pelra yang dihibahkan berukuran 35 GT dengan kapasitas angkut 24 penumpang, 10 ton barang, 5 orang awak kapal, dengan kecepatan kapal 9 knot.

Selanjutnya, oleh Kemenhub, 44 unit kapal pelra ini akan segera dimobilisasi dalam waktu dekat ke daerah masing-masing dengan anggaran APBN yang telah disiapkan. Adapun 50 unit kapal pelra sisanya akan segera menyusul untuk dihibahkan setelah persyaratan administratif terpenuhi.

BISNIS

 
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus