Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Dua pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 segera beroperasi pada Januari 2022 setelah dikandangkan selama dua tahun. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan telah menerima pengajuan penerbitan sertifikat kelaikudaraan dari maskapai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami sudah menerima surat pengajuan pengoperasian kembali Boeing 737 Max (milik) Lion Air dalam rangka penerbitan sertifikat kelaikudaraan dan dalam proses evaluasi dari tim DJPU,” ujar Novie saat dihubungi pada Rabu, 5 Januari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kementerian Perhubungan sebelumnya menerbitkan surat pencabutan larangan terbang Boeing 737 Max. Pesawat buatan Boeing Company tersebut sempat dikandangkan setelah pesawat milik Lion Air, JT 610, dan Ethiopian Airlines 302 mengalami kecelakaan dalam waktu berdekatan atau hanya berselisih lima bulan.
Adapun Lion Air tercatat memiliki sepuluh armada Boeing 737 Max 8. Novie menjelaskan ada sejumlah tahap yang harus di penuhi oleh operator jika perusahaan akan kembali mengaktifkan pesawat yang sudah lama tidak beroperasi.
Tahap itu meliputi pelaksanaan perintah kelaikudaraan (airworthiness directive) serta pemeriksaan perawatan pesawat udara terjadwal dan tidak terjadwal (schedule maintenance dan unscheduled maintenance). Tahap ini diperlukan untuk memenuhi syarat beroperasi kembali atau return to service (RTS).
“RTS adalah persyaratan wajib untuk penerbitan sertifikat kelaikudaraan (certificate of airworthiness) pesawat udara,” ujar Novie.
Selain aspek perawatan pesawat udara, Novie mengatakan Kementerian Perhubungan bakal melakukan pemeriksaan terhadap kesiapan operasional Boeing 737 Max yang meliputi pelatihan personel dan fasilitas pendukungnya. Novie memastikan baru Lion Air yang mengajukan penerbitan sertifikat kelaikan.
Sedangkan maskapai Garuda Indonesia yang memiliki satu unit Boeing 737 Max 8 belum mengajukan permohonan kepada Kementerian Perhubungan. “DJPU belum menerima pemberitahuan atau pengajuan penerbitan sertifikat kelaikudaraan dari Garuda,” ujarnya.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.